logo Kompas.id
NusantaraSeumur Hidup untuk Pembunuh
Iklan

Seumur Hidup untuk Pembunuh

Oleh
· 2 menit baca

GUNUNGSITOLI, KOMPAS — Agusman Lahagu alias Ama Teti (45), terdakwa pembunuh petugas Direktorat Jenderal Pajak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (31/1). Agusman terbukti membunuh dua petugas yang menagih utang pajak Rp 14,7 miliar pada April 2016.Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Humas dan Kerja Sama Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Utara II Ery Sunandar ketika dihubungi dari Medan. "Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agusman," kata Ery.Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Agusman terbukti membunuh secara berencana juru sita dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, yakni Parado Toga F Siahaan (30) dan petugas satuan pengamanan (satpam) Sozanalo Lase. Pembunuhan itu dibantu empat pelaku lain, yakni Bedali Lahagu, Anali Zalukhu, Desima Lahagu, dan Budi Rahmat Gulo. Bedali, adik kandung Agusman, dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sedangkan tiga pelaku lain divonis masing-masing 10 tahun penjara.Majelis hakim menuturkan, Parado dan Sozanalo datang ke rumah terdakwa Agusman untuk menyampaikan surat paksa penagihan utang pajak pada 12 April 2016. Agusman yang merupakan tauke getah karet terkejut melihat nilai tagihan pajak yang nilainya besar. Setelah menerima surat paksa itu, Agusman meminta petugas pajak menunggu di pondok. Lalu Agusman masuk ke rumah, mengambil pisau, lalu menikam Sozanalo beberapa kali hingga tewas. Parado berupaya lari. Namun, Agusman bersama pelaku lain berhasil menangkap Parado dan menghantam kepalanya menggunakan batu."Hal yang memberatkan, terdakwa Agusman membunuh petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas negara. Hal yang meringankan tidak ada," kata Nelson.Pembunuhan dosen Di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Majelis Hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, Selasa (31/1), juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Roymardo Sah Siregar (21). Roymardo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosennya sendiri, Nur Ain Lubis (55), di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2 Mei 2016. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.Roymardo terbukti membunuh dosennya karena dendam.(nsa)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000