logo Kompas.id
NusantaraPanitia Pendidikan Dasar UII...
Iklan

Panitia Pendidikan Dasar UII Diperiksa

Oleh
· 2 menit baca

KARANGANYAR, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, memeriksa 16 orang anggota panitia kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Selasa (31/1). Mereka adalah panitia yang terlibat langsung di lapangan saat pendidikan dasar berlangsung. Belasan mahasiswa yang merupakan senior di organisasi Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) itu diantarkan langsung Rektor UII Harsoyo bersama anggota Tim Crisis Center UII. Mereka tiba di gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar sekitar pukul 09.00. Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar R Djarod Padakova mengatakan, 16 saksi yang diperiksa adalah panitia yang terlibat langsung dalam kegiatan lapangan pendidikan dasar (diksar) Mapala UII di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing anggota panitia. "Mereka diperiksa untuk mengungkap standar operasional pelaksanaan kegiatan. Dari 16 saksi itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Djarod di Semarang, kemarin.Sebelumnya, aparat Polres Karanganyar didukung Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka pelaku penganiayaan dalam kegiatan diksar Mapala UII, Senin (30/1). Kedua tersangka, yakni M Wahyudi alias Yudi (27) dan Angga Septiawan (27), ditangkap di Posko Mapala UII di Yogyakarta. Menurut Djarod, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 juncto Pasal 351 tentang Tindak Kekerasan secara Bersama-sama dengan ancaman penjara di atas lima tahun.Tiga mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti diksar organisasi pencinta alam pada 13-20 Januari 2017. Mereka adalah Muhammad Fadhli (20), mahasiswa Teknik Elektro angkatan 2015; Syaits Asyam (19), mahasiswa Teknik Industri (2015); dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20), mahasiswa Fakultas Hukum (2015).Wakil Kepala Polres Karanganyar Komisaris Prawoko menyebutkan, kedua tersangka resmi menjadi tahanan mulai Selasa (31/1) pagi.Jalani prosesAchiel Suyatno, kuasa hukum Yudi dan Angga, mengatakan, status tersangka ditetapkan bersamaan dengan terbitnya surat perintah penahanan dari Polres Karanganyar pada Selasa siang. Namun, polisi tak langsung memeriksa kedua tersangka. Polisi menyelesaikan terlebih dulu pemeriksaan 16 saksi yang terlibat langsung sebagai panitia kegiatan lapangan diksar Mapala UII.Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak menilai, para peserta diksar layak mendapatkan pendampingan sebagai calon saksi. Psikologi sejumlah peserta diksar mengalami tekanan sehingga dapat mengganggu proses kesaksian. "Pendampingan dari LPSK menjamin para peserta lebih terbuka dalam menyampaikan kesaksian," kata Askari. (RWN/KRN/DIM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000