logo Kompas.id
NusantaraJembatan Timbang Difungsikan
Iklan

Jembatan Timbang Difungsikan

Oleh
· 3 menit baca

PONOROGO, KOMPAS — Pemerintah akan mengembalikan fungsi jembatan timbang untuk mengawasi muatan angkutan barang. Penegasan ini dilakukan karena pemerintah menilai banyak terjadi kasus kelebihan beban angkut sehingga timbul kerugian ekonomi yang besar dan mempercepat kerusakan jalan serta kemacetan lalu lintas.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengembalian fungsi jembatan timbang akan dilakukan setelah Kemenhub mengambil alih kewenangan pengelolaan dari pemerintah provinsi. Total terdapat 141 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. "Jembatan timbang bukan tempat mencari duit untuk pemasukan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tetapi untuk mengontrol tonase angkutan barang," ujar Budi seusai acara Penerimaan dan Pengukuhan Personel Terminal dan UPPKB Seluruh Indonesia sebagai Pegawai Kementerian Perhubungan dan Peresmian Terminal Seloaji di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (3/2).Selama ini, potensi kerugian akibat kelebihan muatan angkutan barang secara nasional mencapai Rp 10 triliun per tahun. Salah satunya dihitung berdasarkan biaya perbaikan jalan rusak akibat dilewati kendaraan kelebihan beban. Karena itu, dengan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang, pihaknya berharap bisa menekan potensi kerugian hingga 10 persen atau sekitar Rp 1 triliun. Selama ini, UPPKB menjadi sarana mencari uang atau sumber pendapatan asli daerah. Akibatnya pemda hanya berorientasi meningkatkan pendapatan dari jembatan timbang yang salah satunya melalui penerapan denda yang besar. Penerapan denda ini tidak membuat pelaku angkutan jera. Hal itu terjadi karena nilai denda tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pelaku usaha angkutan barang yang sengaja melanggar kelebihan beban muatan. Contohnya yang terjadi di Provinsi Jawa Timur. Tidak jera Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya menaikkan denda kelebihan tonase dari Rp 20.000 per ton menjadi Rp 60.000 per ton. Namun, hal itu tidak membuat jera pelaku usaha angkutan barang. Sebaliknya, banyak yang sengaja memilih membayar denda karena setelah dihitung nilainya lebih murah dibandingkan menyewa angkutan tambahan. "Dari sisi penerimaan daerah, jembatan timbang sangat kecil. Sebagai gambaran, penerimaan dari UPPKB di Jatim tahun lalu hanya Rp 48 miliar, tetapi dampak yang harus ditanggung akibat kelebihan muatan mencapai Rp 1 triliun lebih," ujar Saifullah. Nilai Rp 1 triliun itu hanya dihitung dari biaya perbaikan jalan rusak di Jatim selama setahun. Nilai itu belum memperhitungkan kerugian akibat kemacetan di jalan, baik karena jalan rusak maupun gangguan lalu lintas seperti kemacetan akibat kendaraan angkutan barang yang berjalan terlalu lambat.Saifullah menambahkan, selain menaikkan denda hingga 300 persen, Pemprov Jatim juga memperbaiki sistem pengawasan di jembatan timbang dengan memasang kamera pengawas dan memonitor secara daring perkembangan kegiatannya. Namun, permasalahannya, pelaku usaha angkutan barang tidak takut dengan denda itu.Pemprov Jatim usul ke Menteri Perhubungan agar denda kelebihan muatan nilainya dinaikkan menjadi puluhan juta atau ratusan juta rupiah. Hal itu agar pelaku usaha angkutan barang berpikir ulang untuk melanggar. Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni mengatakan, pemerintah kabupaten juga ikut menanggung beban kerusakan jalan akibat kelebihan muatan. Biaya pemeliharaan jalan kabupaten menjadi tinggi karena kerusakan semakin parah. Biaya itu seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan masyarakat.Selain mengembalikan fungsi jembatan timbang, Kemenhub juga terus meningkatkan pelayanan masyarakat dengan memperbaiki fasilitas terminal tipe A di sejumlah daerah. Salah satunya Terminal Seloaji di Ponorogo untuk melayani penumpang antarkota antarprovinsi. Perbaikan terminal diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait kebutuhan mobilisasi dari satu tempat ke tempat lain. Terminal Seloaji dibangun dengan menerapkan konsep eco green building sehingga dapat meminimalkan ketergantungan pada energi listrik. Terminal yang dibangun di atas lahan 46.960 meter persegi ini menghabiskan anggaran Rp 45,956 miliar yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jatim, dan APBD Kabupaten Ponorogo. (NIK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000