SUKABUMI, KOMPAS -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan melatih para narapidana atau warga binaan untuk menjadi tenaga kerja di industri dalam lembaga permasyarakatan atau lapas. Selain untuk melatih narapidana, pemberdayaan terhadap warga binaan diharapkan dapat mendorong perekonomian disamping mengurangi kekerasan di dalam lapas.
"Total narapidana di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 207.000 orang. Ketika mereka dapat diberdayakan dalam industri maka dapat menjadi angkatan kerja yang besar," ujar Yasonna saat memberikan sambutan pada acara peresmian kegiatan industri berbasis agrobisnis dan manufaktur di Lapas Warung Kiara, Sukabumi, Sabtu (4/2).
Selama menanti masa pidananya habis, para narapidana dapat bekerja produktif menciptakan barang dari industri. Mereka pun akhirnya memiliki modal keterampilan sambil memupuk harkat mereka bahwa mereka dapat berguna bagi masyarakat. "Ini bukti negara hadir untuk membina warga binaan supaya dapat produktif dan bisa kembali ke masyarakat," ujar Yasonna.
Terkait program itu, Kemenkumham meresmikan kegiatan industri di sepuluh lapas di Jawa Barat. Sepuluh lapas itu yakni Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas I Cirebon, Lapas Kelas IIA Bogor, Lapas Kelas IIA Kuningan, Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Kelas IIA Karawang, Lapas Kelas IIB Sukabumi, Lapas Kelas II Warung Kiara, Lapas Kelas III Gunung Sindur, dan Lapas Kelas III Bekasi. Sampai dengan 30 Januari 2017, terdapat 21.216 narapidana di Jawa Barat.
Kegiatan industri yang mereka lakukan antara lain percetakan, tekstil, pengolahan daging, penggemukan sapi, budidaya perikanan, dan industri manufaktur.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Kemenkumham Susy Susilawati menjelaskan, pemilihan jenis industri disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan Jawa Barat. Seperti industri penggemukan sapi misalnya, ke depan diharapkan industri tersebut dapat tumbuh lebih baik di Jawa Barat.
Narapidana yang menjalani kegiatan industri itu adalah mereka yang bukan terpidana terorisme, koruptor, narkotika, dan penjualan kayu ilegal. Tidak hanya itu, mereka juga harus telah menjalani setengah dari masa tahanan. Sebelumnya, Lapas juga akan menanyakan minat terpidana terlebih dahulu.
Untuk memastikan produksi para narapidana, Kemenkumham memiliki gerai ritel bernama Pas Mart. Selain itu, kata Yasonna, Kemenkumham juga menggandeng sejumlah pengusaha untuk membantu pemasarannya. Setelah meresmikan program di 10 lapas di Jawa Barat, Yasonna berencana berkunjung ke Lapas Kendal untuk menginisiasi kegiatan serupa.
Bukan perusahaan
Dihubungi terpisah, Kriminolog Universitas Padjajaran Yesmil Anwar menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menjalankan industri di lapas untuk narapidana. Namun, ia mengatakan, jangan sampai lapas itu menjadi semacam perusahaan dengan tenaga kerja yang berasal dari narapidana.
"Kalau perusahaan itu kan orientasinya keuntungan. Lapas bukan itu. Kalau itu yang terjadi bisa keliru," ujar Yesmil.
Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat narapidana untuk bisa menyesuaikan diri agar dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.