logo Kompas.id
NusantaraLima Tahun Ayah Nodai Anak...
Iklan

Lima Tahun Ayah Nodai Anak Tiri

Oleh
· 2 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menangkap tersangka S (52) yang diduga telah memerkosa putri tirinya, CSI (17), sejak 2011. Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan itu tengah mengandung dua bulan.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Minggu (5/2), di Surabaya, mengungkapkan, kasus tersebut langsung ditangani pada hari yang sama setelah korban yang ditemani tantenya melaporkan perbuatan S kepada polisi pada Kamis (2/2). "Kasus itu sangat memprihatinkan karena ibu kandung korban justru melindungi suaminya dengan memberi keterangan bahwa tidak ada pemerkosaan," ujar Shinto. Meski demikian, setelah polisi menginterogasi S selama 4 jam, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.Pemerkosaan dilakukan di rumah kontrakan tempat korban dan tersangka tinggal, berlokasi di Jalan Kedurus, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. Kepada polisi, tersangka menyatakan telah menyetubuhi CSI sepuluh kali dalam kurun waktu lima tahun. Tersangka S terakhir memerkosa anak tirinya pada 1 Januari 2017 malam.Shinto mengatakan, pemerkosaan selalu dilakukan pada malam hari setelah istri tersangka, yang dinikahinya pada 2006 itu, tertidur pulas. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi itu biasanya menjalankan aksinya dengan mendatangi kamar korban yang posisinya bersebelahan dengan kamarnya."Tersangka lalu minta dilayani untuk bersetubuh. Korban selalu menolak, tetapi karena diancam akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya," ucap Shinto. Selain mengancam korban, tersangka S juga kerap menjanjikan korban akan membelikan sejumlah barang, seperti sepeda motor dan komputer jinjing.Pada 2016, korban sempat hamil dua kali. Saat korban pertama kali mengandung, tersangka S mendesak korban untuk mengonsumsi jamu hingga terjadi keguguran. "Saya tidak mengancam korban. Saya hanya bilang; Nak, tolong minum jamu ini dan jangan bilang siapa-siapa supaya saya enggak malu dengan orang-orang," kata S.Atas perbuatan S, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Shinto menambahkan, pekan ini korban akan dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk konseling.Saat Kompas menyambangi kediaman korban, menurut tetangga, korban telah meninggalkan rumah bersama tantenya sejak Selasa (31/1). (ADY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000