MEDAN, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Besar Medan menembak mati dua bandar narkotika dan menangkap seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai anggota jaringan ”Teh Hijau”, di Medan, Sumatera Utara, Senin (6/2/2017). Para pelaku ini diduga bagian dari sindikat internasional yang memasok narkotika ke Indonesia melalui pantai timur Sumatera bagian utara.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, Selasa (7/2), mengatakan, hingga kini pantai timur Sumatera bagian utara menjadi pintu masuk utama narkotika ke Indonesia. Salah satu sindikat yang memasok narkotika melalui pantai timur Sumatera adalah jaringan Teh Hijau. Jaringan ini biasanya membungkus tiap kilogram sabu dengan kemasan teh berwarna hijau merek Guanyinwang.
Rycko mengatakan, dua anggota jaringan Teh Hijau berinisial FE (27) dan PA (43) terpaksa ditembak karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Sementara seorang tersangka lain yang ditangkap hidup adalah PR (27), yang juga merupakan istri dari FE. Para pelaku merupakan warga Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau, sejumlah buku tabungan bank, dan beberapa telepon seluler dari para tersangka.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Sandi Nugroho, mengatakan, pihaknya mengungkap kasus itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Para tersangka diketahui memesan sabu dari Malaysia. Produk sabu sebanyak 40 kilogram diduga sudah sempat dijual di Medan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun menyelidiki kasus itu untuk membongkar jaringannya. Pada Senin (6/2), petugas mengetahui bahwa FE akan membawa sabu dari rumahnya untuk dijual kepada pengedar lain.
Sejumlah aparat kepolisian kemudian mengikuti FE dan menangkapnya ketika melintas di jalan lintas Delitua, Kecamatan Delitua, Deli Serdang. Petugas pun menggeledah mobil yang dikendarai FE dan menemukan 2 kilogram sabu di sana.
"Kami lalu membawa ia ke rumahnya di Jalan Karya, Medan. Kami menemukan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam mesin cuci. Kami kemudian menangkap istrinya, yakni PR yang sedang berada di rumah tersebut," kata Sandi.
Kepada petugas, FE kemudian memberitahukan bahwa sabu itu berasal dari bandar berinisial PA. Petugas lalu menangkap tersangka PA di rumahnya di Delitua, dan dari dalam rumahnya petugas juga menemukan 7 kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah ransel hitam.
Petugas kemudian berupaya untuk mengungkap lebih jauh pelaku yang lain. Berdasarkan pengakuan PA, ia masih menyimpan sabu di dua tempat berbeda di Medan.
”Kami pun membagi tim ke dalam dua kelompok untuk menggeledah dua rumah yang ditunjuk PA. Saat hendak menunjukkan tempat itu, kedua tersangka melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Dengan sangat terpaksa kami menembak para tersangka dan nyawanya tidak tertolong,” kata Sandi.
Ganja Dikirim ke Jambi
Kepolisian Sektor Patumbak juga menangkap seorang pengedar ganja, yakni RS (21), di sebuah pul bus, di Medan, Minggu (5/2). Polisi menyita 9 kilogram ganja yang ditemukan di dalam tas yang dibawa RS. Ganja itu dibeli RS dari Aceh dan, menurut rencana, akan dibawa ke Jambi menggunakan bus. RS merupakan warga Jakarta.
Dikendalikan dari LP
Sementara itu, aparat Kepolisian Daerah Lampung menangkap JAH (48), seorang kurir narkoba yang menyelundupkan 500 gram sabu melalui bus antarkota antarprovinsi. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (LP) Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno, Selasa, di Lampung, menuturkan, tersangka JAH ditangkap pada Senin (30/1). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 500 gram sabu, satu timbangan digital, dan sebuah kotak bekas susu bubuk. Polisi juga mengamankan tiket pesawat, tiket bus, dan telepon seluler.
”Tersangka ditangkap saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” ujar Sudjarno.
Sudjarno mengungkapkan, sabu tersebut dibawa dengan cara disembunyikan di dalam tas ransel hitam. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dimasukkan ke dalam kotak bekas susu bubuk, lalu dibungkus menggunakan plastik keresek hitam.
JAH diketahui sebagai warga Kelurahan Babakan Teragong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepada polisi, ia mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba dengan dijanjikan upah Rp 10 juta. Meski begitu, polisi mencurigai JAH menjadi bagian dari jaringan narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan. Pasalnya, JAH diduga mendapat perintah dari MAMA, seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial AYU yang berperan sebagai penghubung komunikasi antara JAH dan MAMA. Ia diduga menjadi orang yang mendapat perintah langsung dari MAMA, lalu meneruskan perintah tersebut kepada JAH.
”Tersangka JAH mendapat perintah dari AYU untuk mengambil narkoba dalam tong sampah di sebuah hotel di Palembang. Selanjutnya diminta membawa barang tersebut ke Bandung menggunakan bus,” katanya.
Aparat Polda Lampung juga menangkap dua kurir narkoba yang membawa 63 paket ganja. Dua tersangka yang dibekuk adalah F (36) dan I (37) warga Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, menjelaskan, ganja seberat 44 kilogram itu disembunyikan pada bagian dinding dari rangka mobil Toyota yang disewa oleh kedua tersangka. Tersangka mengaku bahwa ganja itu hendak diselundupkan dari Aceh menuju Jakarta.
Atas perbutan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.