CIREBON, KOMPAS — Praktik pungutan liar masih marak terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam sepekan terakhir, tim sapu bersih pungutan liar bahkan telah berhasil mengungkap empat kasus pungli yang terjadi di pasar hingga proyek operasi nasional agraria. Tidak hanya tukang parkir, kepala desa pun diduga ikut melakukan pungli.
Hari Selasa (7/2/2017), tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cirebon juga menangkap tangan seorang sopir berinisial S yang diduga memungut uang dari bus di perempatan Cipeje, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Pelaku menarik uang dari bus yang lewat di daerah tersebut mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan.
Pelaku, yang merupakan warga Susukan Lebak ini, setiap hari beraksi sejak pukul 06.00 hingga 11.00. Dalam operasi tangkap tangan itu, tim saber pungli menyita uang sejumlah Rp 1.139.000, buku catatan, dan dua telepon seluler.
Uang itu disetorkan kepada oknum anggota Polri.
Berdasarkan informasi sementara, pelaku memungut uang untuk sembilan bus yang telah meminjam uang kepada oknum anggota polisi di Polsek Susukan Lebak. Kemudian, pelaku bisa menarik uang hingga Rp 100.000 per hari, tergantung besaran pinjaman.
”Uang itu lalu disetorkan kepada oknum anggota (Polri). Kami akan mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan oknum anggota dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Resor Cirebon Ajun Komisaris Besar Risto Samudra, Selasa, di Cirebon.
Sebelumnya, pada Senin (6/2) pukul 20.00, tim saber pungli juga mengamankan Kepala Dusun I Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, berinisial AM. Perangkat desa tersebut diduga memungut secara liar proyek proyek operasi nasional agrarian (prona).
Barang bukti yang disita tim saber pungli di antara catatan permohonan prona, pajak bumi dan bangunan, serta uang tunai Rp 500.000. Tim juga mengamankan bendahara desa berinisial J beserta uang yang diduga hasil pungutan program prona sejumlah Rp 2 juta. ”Uang itu disetorkan kepada Kuwu (Kepala Desa) Desa Guwa Lor, berinisial M yang sudah diamankan,” kata Risto.
Pekan lalu, Jumat (3/1/2017), tim saber pungli juga mengungkap praktik pungli di Pasar Tegal Gubug, Kecamatan Arjawinangun. Dua pelaku, AK (55) dan LM (40), tertangkap tangan sedang menarik uang parkir di luar ketentuan.
Pelaku diduga memungut Rp 3.000 setiap sepeda motor dan memungut Rp 15.000 per kendaraan roda empat. Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Parkir, biaya parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 500, sedangkan roda empat hanya Rp 1.000.
Dari tangan LM, juga disita uang tunai Rp 496.000 dan 68 lembar karcis. Di samping itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 490.000, rompi parkir, dan topi parkir dari AK.
Dalam sepekan terakhir, setidaknya terdapat empat kasus pungli yang berhasil diungkap Tim Saber Pungli Cirebon. ”Ini menunjukkan bahwa tim saber pungli sudah bekerja. Pungli sudah menghambat pertumbuhan ekonomi sekaligus merusak layanan publik,” ujar Risto.