SURABAYA, KOMPAS – Alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur pada tahun 2017 turun dibandingkan 2016. Meski ada penurunan volume pupuk, petani diprediksi takkan mengalami kelangkaan pupuk oleh karena ada jaminan terhadap stok pupuk bersubsidi di Jawa Timur.
Pada tahun 2017, alokasi pupuk bersubsidi (urea) di Jawa Timur mencapai 973.901 ton. Jumlah tersebut turun 1.100 ton dibandingkan 2016. Meskipun volumenya turun, pembagian pupuk ke kabupaten kota di seluruh Jatim mencukupi termasuk pupuk bersubsidi SP-36 sebanyak 154.557 ton, Za sebanyak 474.223 ton, NPK sebanyak 522.600 ton, serta pupuk organik sebanyak 356.040 ton.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto di Surabaya, Rabu (8/2), pupuk bersubsidi sudah diedarkan ke seluruh pelosok Jatim. Pendistribusian pupuk dilakukan sejak terbitnya surat keputusan (SK) Kepala Dinas dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim pada 3 Januari 2017 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Masyarakat tak perlu khawatir dengan informasi terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi karena ada penurunan kuota,” ujarnya. Sebab dengan terbitnya SK tersebut, pupuk bersubsidi juga langsung disebarkan ke seluruh pelosok Jatim. "Artinya, ada waktu distribusi yang lebih singkat," ujar Benny.
PT Petrokimia Gresik (PG) pun menjamin stok pupuk bersubsidi pada bulan Februari 2017 aman. Berdasarkan data per 8 Februari 2017, stok pupuk bersubsidi milik PG dari lini I hingga IV mencapai 539.945 ton. Rinciannya, pupuk urea 37.911 ton, ZA 140.567 ton, SP-36 80.902 ton, NPK Phonska 238.046 ton, dan pupuk organik petroganik sebanyak 42.519 ton.
Manager Humas Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono menyatakan, PG sebagai salah satu produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. “Stok kami selalu melebihi ketentuan stok dari Kementerian Pertanian. Hal ini sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan permintaan kami telah siap,” ujarnya.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, kata Yusuf Wibisono, PG berpedoman pada peraturan pemerintah, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Peraturan Bupati (Perbup). Dalam pelaksanaannya, setiap kios resmi diwajibkan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Petrokimia Gresik, kata Yusuf, juga menyarankan kepada petani agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK supaya dapat dilayani oleh kios-kios resmi. Bahkan untuk kelancaran distribusi dan pengawasan, PG selalu berkoordinasi dan membantu instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Kepolisian, dan TNI.
Selain pengawasan oleh instansi tersebut, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dan bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada penyelewengan maupun peredaran pupuk palsu.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.