logo Kompas.id
NusantaraPeredaran Dilakukan Melalui...
Iklan

Peredaran Dilakukan Melalui Media Sosial

Oleh
· 3 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Peredaran tembakau gorilla yang merupakan narkotika jenis baru mulai marak di Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 18 linting tembakau jenis ini dari sejumlah operasi awal di Kota Semarang. Peredaran tembakau ini banyak dilakukan melalui media sosial.Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Komisaris Besar Krisno H Siregar, Rabu (8/2), di Semarang, mengatakan, pihaknya serius memberantas peredaran tembakau gorilla. Sekarang ada dasar hukumnya.Tembakau gorilla merupakan synthetic cannabinoids atau ganja sintetis yang tergolong narkotika jenis baru. Peraturan terkait tembakau jenis itu ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2/2017 yang diberlakukan mulai 9 Januari 2017.Polda Jateng juga menangkap DM (21), warga Demak dan ZA (21), warga Grobogan, karena mengonsumsi dan mengedarkan tembakau gorilla di Semarang. ZA adalah pengedar yang membeli tembakau itu melalui media sosial (medsos).Krisno menuturkan, DM ditangkap pada 4 Februari 2017 di kafe Jalan Kartini, Semarang. DM menjual barang itu seharga Rp 50.000 per linting kepada teman-temannya. Gorilla dicampur dengan tembakau biasa.Setelah dikembangkan, diketahui DM mendapat barang dari ZA. "ZA ditangkap di tempat kosnya, dan ditemukan sisa-sisa tembakau. Dia memesan gorilla dari Mr X lewat media sosial seharga Rp 350.000 per paket. Barang lalu dikirim melalui jasa pengiriman," ucap Krisno.Selain 18 linting hasil campuran tembakau gorilla, Polda Jateng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 560.000. Disita pula dua telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.Secara terpisah, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Catur Budiono menuturkan, pihaknya kesulitan mengawasi peredaran pengiriman tembakau gorilla melalui jalur darat. Oleh karena itu, dia akan bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) dalam pengawasan pengiriman tembakau yang diduga mencurigakan. NarapidanaSementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran sabu yang dikendalikan seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II A Yogyakarta. "Kasus ini berawal dari penangkapan dua kurir narkotika. Mereka dikendalikan oleh seorang napi," kata Kepala BNNP DIY Mardi Rukmianto, Rabu. Mardi menjelaskan, pada Kamis (12/1) petugas BNNP DIY menangkap dua kurir berinisial ASB dan IH di salah satu ruas jalan di Kota Yogyakarta. Dari mereka, petugas menemukan 100,73 gram sabu. Narkotika itu diketahui diambil ASB dan IH dari Wirosaban, Yogyakarta. Pada saat bersamaan, petugas BNNP DIY juga menangkap tersangka berinisial KHS di halaman sebuah hotel di Yogyakarta. KHS bertugas mengantar timbangan digital kepada kedua kurir. Tiga tersangka itu positif mengonsumsi sabu. (DIT/HRS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000