MALANG, KOMPAS - Sekitar 70-an pekerja pabrik rokok PT Kompas Agung di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/2), mendatangi pabrik dan meminta pesangon pada manajemen pabrik. Pabrik rokok tersebut dinyatakan pailit sejak 11 Januari 2017.
"Kami datang ke sini untuk menuntut pesangon bagi para pekerja yang sudah dirumahkan sejak tahun 2013. Kami ingin berkomunikasi dengan pihak kurator kepailitan," kata Guruh Waluyo, pimpinan unit kerja SPSI PT Kompas Agung, Jumat.
Guruh mewakili sekitar 70-an karyawan tersebut untuk bertemu perwakilan kurator kepailitan. "Kami bertemu perwakilan kurator. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi kami pada kurator," kata Guruh.
PT Kompas Agung sejak tahun 2013 mengalami kesulitan keuangan. Sejak saat itu karyawannya mulai dirumahkan, tanpa kejelasan nasib. Pabrik itu tercatat memiliki 290-an karyawan.
Ratusan karyawan tersebut mengikuti serikat pekerja berbeda-beda. Kali ini, karyawan yang ikut serikat pekerja SPSI berdatangan ke pabrik untuk menyampaikan aspirasinya.
"Sejak saat itu kami mendapat pesangon dengan model dicicil. Dalam tiga tahun kemarin, per tahun saya dapat uang pesangon masing-masing Rp 1,5 juta, Rp 2,4 juta, dan Rp 1,5 juta. Padahal kalau dihitung masa kerja saya selama 15 tahun, saya harusnya dapat pesangon puluhan juta," kata Agung Prasetyo, karyawan bagian pengemasan.
Januari 2017, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memutuskan pabrik tersebut pailit. Keputusan tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya nomor 29/pailit/2016/PN.Niaga.Sby tanggal 11 Januari 2017.