logo Kompas.id
NusantaraPenyuap Bupati Divonis 1 Tahun...
Iklan

Penyuap Bupati Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Oleh
· 3 menit baca

PALEMBANG, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/2), menghukum Zulfikar Muharrami (39), Direktur CV Putra Pratama, terdakwa penyuap Bupati Banyuasin (nonaktif) Yan Anton Ferdian, satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juga subsider tiga bulan kurungan. Zulfikar terbukti melakukan penyuapan untuk mendapatkan proyek. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Arifin mengatakan, Zulfikar memberikan uang yang merupakan "ijon proyek" pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada Sutaryo. Kala itu, Sutaryo menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin. Zulfikar terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam empat tahun terakhir, Zulfikar telah memberikan dana kepada bupati Rp 7,4 miliar. Dana itu senilai 20 persen dari nilai total proyek yang akan dimenangkannya dalam proses pengadaan barang. Hasilnya, dalam rentang 2014-2016, Zulfikar menerima 19 proyek pengadaan di bidang pendidikan.Jaksa Feby Dwiyandospendy menyatakan pikir-pikir terkait dengan keputusan hakim. Tuntutan Zulfikar lebih ringan dari ancaman dakwaan yang mencapai lima tahun penjara. Keringanan diberikan KPK karena terpidana menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). "Awalnya kami hanya menangkap uang suap Rp 1 miliar. Dengan kesaksian Zulfikar, kami bisa mengungkap uang suap hingga Rp 7,4 miliar," ucap Feby.Penasihat Hukum Zulfikar, Rida Rubianim, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Rp 6,6 miliarMasih terkait korupsi, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Mansyur Lata didakwa merugikan negara Rp 6,6 miliar atas dugaan korupsi proyek sambung samping kakao periode 2013-2014. Terdakwa dinilai bertanggung jawab atas proyek dengan kucuran anggaran Rp 11 miliar dari APBN tersebut.Sidang dakwaan atas Mansyur digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada dengan anggota Darmansyah dan Jut Mandapot. Dakwaan dibacakan jaksa Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ridwan Marban. Kasus ini menjerat Mansyur saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Tolitoli. Dalam dakwaannya, Ridwan menjelaskan, sebagai Kepala Dinas Perkebunan, Mansyur bertanggung jawab atas penyimpangan proyek. Dari 4,5 juta sambungan anakan kakao dalam rencana anggaran belanja, hanya sekitar separuh dari volume tersebut yang dikerjakan di lapangan dengan nilai Rp 4,4 miliar."Sisanya dibikin fiktif agar pagu anggaran Rp 11 miliar tetap diperoleh Dinas Perkebunan Tolitoli," kata Ridwan. Nilai sambungan anakan kakao yang fiktif itu Rp 6,6 miliar. Jaksa juga mendakwa tiga orang lain dalam kasus yang sama.Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat membekuk WT (44), tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pabrik es senilai Rp 1,6 miliar. (VDL/ZAK/RAM/DRI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000