logo Kompas.id
NusantaraTersangka Baru Lebih dari Tiga...
Iklan

Tersangka Baru Lebih dari Tiga Orang

Oleh
· 2 menit baca

KARANGANYAR, KOMPAS — Kepolisian Resor Karanganyar mengantongi nama calon tersangka baru kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Jumlah calon tersangka lebih dari tiga orang. "Calon tersangka baru ada lebih dari tiga orang. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan dilakukan setelah berkas perkara dua tersangka terdahulu dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (9/2). Menurut Ade, minimal harus ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka. Pennyidik pun masih mengumpulkan bukti-bukti. Polres Karanganyar juga telah meminta visum et repertum luka dari 14 peserta pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala) UII kepada RS Jogja International Hospital (JIH), Yogyakarta. Sebanyak 14 peserta diksar sempat dirawat di RS JIH setelah mengikuti diksar mapala. Selain itu, kata Ade, enam barang bukti tambahan juga telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang untuk dianalisis. Barang bukti itu antara lain laptop, komputer, dan kamera. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan labfor, apakah barang bukti itu masih utuh atau ada unsur (file) yang hilang. Kami berharap semuanya masih lengkap," katanya. Dua tersangka, yakni M Wahyudi alias Yudi (27) dan Angga Septiawan (27), yang merupakan senior di organisasi mapala UII tersebut, dikenai pasal berlapis yaitu melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Adapun calon tersangka lainnya kemungkinan akan dikenai pasal yang berbeda. Ade mengatakan, Polres Karanganyar telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada beberapa saksi peserta diksar mapala UII. Perlindungan dari LPSK dibutuhkan karena sejumlah saksi mengalami trauma. Terkait sanksi akademis drop out terhadap sembilan anggota panitia mapala, Ade mengatakan, hal itu tak memengaruhi penyelidikan dan penyidikan. Seperti diberitakan sebelumnya, UII menjatuhkan sanksi bagi 19 mahasiswa panitia diksar mapala. Menurut Kepala Bidang Humas UII Karina Utami Dewi, sembilan orang dikeluarkan dan 10 orang lainnya tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan selama 2-3 semester (Kompas, Kamis, 9/2). (RWN/DIM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000