logo Kompas.id
NusantaraAnggota DPRD Kota Malang...
Iklan

Anggota DPRD Kota Malang Ditahan

Oleh
· 2 menit baca

MALANG, KOMPAS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, Subur Triono, Kamis (9/2) malam, ditahan penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang. Subur diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan seseorang untuk dapat masuk perguruan tinggi negeri di Kota Malang."Subur kami periksa Kamis kemarin, dan langsung kami tahan pada malam harinya. Kami khawatir dia tidak akan hadir pada panggilan penyidikan berikutnya," kata Kepala Bidang Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota Inspektur Satu Nur Wasis, Jumat (10/2), di Malang. Wasis menjelaskan, kepolisian mengantongi bukti transfer dan kuitansi pembayaran korban terhadap Subur. Hingga kini, empat saksi telah dimintai keterangan. "Subur kami kenai Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pada Senin (13/2) mendatang, surat pemberitahuan penahanannya akan kami sampaikan ke Dewan," kata Wasis.Subur dilaporkan setelah meminta Rp 600 juta untuk memasukkan anak pelapor ke perguruan tinggi negeri di Malang. Namun, setelah pengumuman penerimaan mahasiswa ternyata anak korban tidak diterima. Subur mengaku telah berusaha mengembalikan uang milik korban. Namun, korban tetap melaporkannya ke polisi. "Padahal, sejak awal mereka sifatnya minta tolong ke saya. Saya sudah berusaha menyelesaikan ini dengan baik-baik," kata Subur.Subur mengatakan akan mencicil pengembalian uang tersebut. Namun, saat ditagih korban, ternyata pengembalian uang darinya tertunda-tunda. Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Polres Kota Malang dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tempat Subur menjadi anggota. Ia juga tidak akan mengintervensi kasus hukum tersebut."Setelah menerima pemberitahuan resmi, kami akan berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD Kota Malang untuk menentukan sanksi terhadap Saudara Subur. Tindakan Saudara Subur telah mencoreng nama institusi DPRD Kota Malang," kata Arif.Ketua Fraksi PAN Pujianto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan lisan kepada Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur terkait kasus itu. Namun, surat pemberitahuan secara resmi baru akan disampaikan seusai rapat pleno Dewan Pimpinan Cabang PAN Kota Malang pada Jumat (10/2) malam."Kami juga sudah mengajukan pemecatan tertulis dari Saudara Subur ke Dewan Pimpinan Pusat PAN," kata Pujianto. (DIA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000