BANDA ACEH, KOMPAS — Selama masa tenang 12-14 Februari 2017, semua atribut kampanye milik calon kepala daerah di Aceh diturunkan. Calon kepala daerah juga dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang.
Pantauan Kompas, Minggu (12/2), atribut kampanye, seperti baliho, spanduk, dan bendera yang terdapat di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Santan, Aceh Besar, Aceh, diturunkan oleh satuan polisi pamong praja, panitia pengawas Pemilih, komisioner Komisi Independen Pemilihan, dan kepolisian. Baliho dan atribut kampanye lainnya diturunkan untuk diangkut ke kantor pengawas.
Ketua Panwas Aceh Samsul Bahri mengatakan, semua atribut kampanye harus diturunkan. Penurunan dilakukan oleh satpol PP didampingi petugas kepolisian dan Komisi Independen Pemilihan. "Hari ini semua atribut kampanye di seluruh Aceh diturunkan," kata Samsul Bahri.
Komisioner KIP Aceh, Roby Syah Putra, juga mengingatkan calon untuk tidak melakukan kampanye di media sosial. Akun resmi yang didaftarkan ke KIP harus ditutup. Roby berharap calon mematuhi aturan agar warga dapat menentukan pilihan dengan tepat tanpa terpapar materi kampanye calon.