Penangkapan Aktivis dan Warga Masyarakat Adat Disesalkan
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS – Penangkapan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara serta satu warga masyarakat adat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, Kalimantan Selatan, disesalkan. Penangkapan itu dinilai mencederai dan merampas hak masyarakat adat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono di Banjarbaru, Senin (13/2), mengatakan, penangkapan itu tidak akan menyelesaikan persoalan sengketa hutan yang terjadi. ”Kami memprotes tindakan aparat terhadap masyarakat adat Dayak Meratus,” katanya.
Pada 1 Februari lalu, penyidik Kepolisian Resor Tanah Bumbu menangkap dan menahan Sekretaris Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Tanah Bumbu Trisno Susilo. Yang bersangkutan berstatus tersangka selama enam tahun. Trisno dituduh menduduki dan mengerjakan kawasan hutan yang kini menjadi konsesi hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri PT Kodeco Timber.
Selang 10 hari kemudian, Polres Kotabaru menangkap Pelaksana Tugas Ketua BPH AMAN Tanah Bumbu Manasye Boekit serta Arif, warga masyarakat adat, dengan tuduhan mengorganisasi, menggerakkan, dan melakukan pemufakatan jahat untuk menggunakan kawasan hutan konsesi milik PT Kodeco Timber secara tidak sah.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 94 Ayat (1) huruf (a) dan (b) juncto Pasal 19 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
”Upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Meratus sangat kami sayangkan. Sebab, jauh sebelum izin konsesi itu terbit, masyarakat adat setempat sudah menggarap hutan adat itu untuk berkebun dan berladang,” kata Kisworo.
Advokat Pembela dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Fatiatulo Lazira mengatakan, pihaknya akan berupaya membela aktivis dan warga adat yang kini terjerat hukum dalam kasus sengketa kawasan hutan. ”Untuk kasus Pak Trisno, kami akan berupaya melakukan pembelaan di pengadilan. Sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa ini,” katanya.
Untuk penetapan status tersangka pada Manasye Boekit dan Arif, menurut Fatiatulo, pihaknya akan mengajukan permohonan pra-peradilan. ”Kami berkeyakinan dua alat bukti tidak terpenuhi dalam penetapan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.