Perizinan Satu Pintu
MATARAM, KOMPAS — Investor yang hendak menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kini mendapatkan kemudahan dalam pengurusan izin. Hal ini terjadi setelah pengurusan perizinan diserahkan kepada Administrator KEK Mandalika. "Pelimpahan wewenang dan perizinan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) supaya pelayanan lebih cepat dan terpadu. Kami juga ingin ada percepatan pembangunan di Mandalika," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sabtu (11/2), saat meninjau pembangunan kawasan wisata Pantai Kuta, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Edwin Darma Setiawan, Direktur Indonesia Tourism Development selaku pengelola KEK Mandalika, sejak Sabtu kemarin dibuka kantor pelayanan di dalam wilayah KEK. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB Lalu Gita Aryadi mengatakan, Administrator KEK akan memproses 1 izin prinsip dan 6 izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kemudian, Administrator KEK akan menangani 68 izin dari Gubernur NTB dan 46 izin Bupati Lombok Tengah. Darmin sangat berharap KEK Mandalika segera terbangun. Tidak hanya terbangun dari sisi properti hotel, tetapi juga rencana lain, seperti pembangunan Sirkuit Jalan Raya Internasional Mandalika. Sirkuit itu bahkan didesain punya kualitas setara Sirkuit MotoGP.Pusat logistik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang mendorong Pulau Asam di Kabupaten Karimun menjadi KEK. Pulau dekat perbatasan Indonesia-Singapura itu didorong menjadi pusat logistik dan industri pengolahan.Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengatakan, sejumlah investor dalam dan luar negeri sudah mulai menanamkan modal di Pulau Asam. Pulau itu, antara lain, akan dijadikan lokasi penyimpanan minyak. "Ada juga investor jenis lain yang akan berusaha di sana," ujarnya. Berada di tepi Selat Malaka menjadikan Pulau Asam ideal sebagai pusat logistik. Industri di pulau itu juga akan didorong agar fokus berorientasi ekspor. Status KEK memang belum dapat diberikan bagi Pulau Asam karena ada sejumlah persyaratan administratif yang belum dipenuhi. Namun, Nurdin memastikan hal tersebut bukan hambatan. Bupati Karimun Aunur Rofiq menuturkan, rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Karimun segera diubah untuk memenuhi syarat KEK Pulau Asam. Dalam RTRW lama, Pulau Asam akan dijadikan hutan industri. "Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD sudah sepakat mengubah peraturan daerah tentang RTRW demi menggerakkan ekonomi. Kami targetkan peraturan itu selesai pada semester I-2017," kata Aunur Rofiq. (RUL/RAZ)