Reklame di Kawasan Cagar Budaya Malang Ditertibkan
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·1 menit baca
MALANG, KOMPAS — Upaya Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, untuk mengembalikan kenyamanan dan keindahan Kota Malang terus dilakukan. Senin (13/2), tim gabungan menggelar razia penertiban papan reklame yang dipasang di kawasan terlarang, misalnya di kawasan cagar budaya di Kota Malang.
Tim gabungan yang menggelar razia terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mereka menertibkan tiang reklame yang melintang di sepanjang Jalan Ijen.
"Papan reklame di sepanjang kawasan terlarang mulai ditertibkan, termasuk di kawasan heritage (kawasan cagar budaya). Tujuannya untuk menjaga agar kenyamanan kota wisata ini tidak terganggu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jarot Edy Sulistyono, Senin (13/2).
Di beberapa tempat, kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dandung Djulharjanto, memang terlarang untuk pemasangan papan reklame, seperti di Jalan Ijen, Jalan Kertanegara, dan kawasan Jalan Merdeka. "Izin reklame ini memang ada. Namun, karena Pemkot Malang memiliki program penertiban di kawasan heritage, papan reklame ini akhirnya tetap dibongkar," kata Dandung.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.