SIDOARJO, KOMPAS — Terbukti korupsi dana pengadaan mebel sekolah dasar negeri, mantan Wali Kota Probolinggo Buchori dan Wakil Wali Kota (nonaktif) Suhadak dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (13/2). Perbuatan mereka dinilai merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar.
Sementara itu, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Matheus Samiaji menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Buchori. Sementara Suhadak divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Suhadak juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 138 juta.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sugeng Wijaya, rekan kerja Pemerintah Kota Probolinggo sebagai konsultan perencana dan pengawas pengadaan mebel sekolah.
Buchori merupakan suami Wali Kota Probolinggo Rukmini (2014-2019).
Dituntut tiga tahun
Dari Medan dilaporkan, jaksa penuntut umum menuntut mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan atas perbuatan memberikan gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014, 2014-2019. Total gratifikasi yang diberikan selama tiga tahun mencapai Rp 61,8 miliar.
Gratifikasi digunakan untuk memuluskan antara lain Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2012 sebesar Rp 1,5 miliar, perubahan APBD Sumut 2013 sebesar Rp 2,55 miliar, APBD Sumut 2014 sebesar Rp 44,2 miliar dan perubahan APBD Sumut 2014, persetujuan APBD 2015 sebesar Rp 11,6 miliar, serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015 Rp 800 juta.
Diminta menyerahkan diri
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas yang sejak Februari masuk daftar pencarian orang diminta segera menyerahkan diri kepada penegak hukum. Demikian kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon Muhammad Hendra, Senin (13/2), di Cirebon.
Selain berkoordinasi dengan polisi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga meminta terpidana kasus korupsi bantuan sosial itu dicekal ke luar negeri.
Pada 14 September 2016, Mahkamah Agung memutuskan Gotas terbukti secara sah melakukan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon dan dijatuhi vonis penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 12 November 2015 yang memvonis bebas Gotas. (NIK/WSI/IKI)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.