logo Kompas.id
NusantaraWarga Pesisir Batam Terancam...
Iklan

Warga Pesisir Batam Terancam Kelaparan

Oleh
· 3 menit baca

BATAM, KOMPAS — Sedikitnya 7.000 warga di pesisir Batam, Kepulauan Riau, terancam kelaparan. Ancaman itu muncul setelah pasokan bahan makanan pokok dari Pulau Batam ke pulau-pulau pesisir terhenti. Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melarang bahan pangan dibawa keluar Pulau Batam jika tidak membayar pajak.Warga terdampak tinggal antara lain di Pulau Belakang Padang, Pulau Kasu, dan Pulau Pemping. Sejak akhir Januari 2017, perahu-perahu dari Pulau Batam tidak bisa mengangkut bahan pangan pokok ke Belakang Padang. "Kami harus bayar pajak dulu, baru barang boleh keluar. Kami bingung, barang yang dibawa dari Batam dikirim dari Jakarta. Di Jakarta sudah kena pajak. Kenapa mau dibawa ke Belakang Padang harus bayar pajak lagi?" tutur Ilyas, warga Belakang Padang, Senin (13/2).Warga lainnya, Datin Latifa, mengatakan, sepekan terakhir banyak toko di Belakang Padang terpaksa tutup karena tidak punya barang dagangan. Toko yang masih buka melarang warga membeli lebih dari 1 kilogram beras setiap hari. Sebab, cadangan di toko-toko tidak sampai tiga karung. "Kami di Belakang Padang bisa tiap hari bolak-balik ke toko. Teman kami di pulau lain mana bisa. Ongkos saja habis Rp 50.000 kalau mau ke Belakang Padang," ujarnya.Pulau Belakang Padang merupakan penghubung untuk pulau lain di pesisir barat dan utara Batam. Selama ini, barang dari Batam dibawa ke Belakang Padang, dan dari sana dikirim lagi ke pulau lain di pesisir Batam. Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku terkejut saat mengetahui cadangan bahan pangan di Belakang Padang menipis. Sejumlah ibu-ibu memarahi Nurdin saat berkunjung ke Belakang Padang. "Saya dimarahi ibu-ibu di pasar. Saya bisa memaklumi emosi mereka. Mau makan, beras tak ada. Malu Indonesia kalau warganya di perbatasan kelaparan karena bahan pangan tak bisa dikirim," ujarnya.Nurdin bertemu Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Noegroho Widodo dan Wali Kota Batam HM Rudi. Dalam pertemuan itu, Nurdin mencari tahu penyebab perahu dilarang mengangkut bahan pangan ke Pulau Belakang Padang. Namun, ia tidak bersedia memaparkan isi pertemuan. Rudi dan Noegroho juga menyatakan Nurdin yang berhak memberi keterangan.Menurut Nurdin, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) di lapangan hanya menjalankan tugas. Sesuai ketentuan, setiap barang yang diangkut dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam harus membayar pajak. Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam hanya terletak di Pulau Batam. Meski demikian, Nurdin meminta Ditjen BC dan pemerintah pusat lebih bijaksana. Warga pesisir di sini tidak tahu soal regulasi. "Sudah puluhan tahun mereka tahunya beli bahan pangan dari Batam, dibawa ke Belakang Padang lalu ke pulau-pulau lain," ujar Nurdin.(RAZ)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000