logo Kompas.id
NusantaraPenangkapan Ilegal Mulai...
Iklan

Penangkapan Ilegal Mulai Ditindak

Oleh
· 3 menit baca

AMBON, KOMPAS — Pencurian ikan di Laut Seram, Maluku, mulai ditindak tim gabungan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon dan Satuan Tugas 115 Pemberantasan Penangkapan Ilegal. Hingga akhir pekan lalu, 12 rumpon dimusnahkan. Operasi akan berlanjut ke sejumlah wilayah perairan di Maluku mulai Rabu ini.Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon Laksamana Pertama Nur Singgih Prihartono, di Ambon, Selasa (14/2), mengatakan, pemusnahan itu dilakukan pada Selasa hingga Kamis pekan lalu. Kemarin, tim dari Satuan Tugas (Satgas) 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tiba di Ambon untuk memulai kembali operasi pada Rabu (15/2) hingga Jumat (17/2)."Secara manual, kami dari TNI AL bersama Satgas KKP melakukan operasi itu. (Namanya) Operasi Pencabutan Rumpon. Mungkin akan kami kembangkan terus. Jika ada temuan, kami akan laporkan kepada KKP untuk selanjutnya diambil tindakan bersama," kata Nur.Dari gambar yang diperlihatkan, rumpon atau rumah ikan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon. Adapun tempat tinggal penjaga rumah ikan yang dibangun di atas rakit dibakar.Saat operasi itu, petugas menemukan hanya ada satu rumpon yang dijaga warga setempat dan sisanya tidak dijaga. Mereka diduga sudah pergi setelah ada rencana pemusnahan rumpon.Menurut Nur, semua rumpon itu tidak mengantongi izin. Saat ini, pemerintah juga tidak mengizinkan rumpon lagi karena dianggap merusak ekologi, yakni menghalangi jalur migrasi ikan dari tengah laut ke pesisir. Keberadaan rumpon bertujuan menarik ikan pelagis besar. Kondisi ini merugikan nelayan lokal. Seperti temuan Kompas beberapa waktu lalu, nelayan Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, melaut hampir 50 mil laut (92,6 kilometer) dari pantai. Pasalnya, di pesisir tidak ada lagi ikan. Saat itu juga ditemukan nelayan asal Filipina menjaga rumah ikan milik pengusaha ikan yang berkantor di Bitung, Sulawesi Utara.Nur mengakui, tantangan operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di Maluku adalah minimnya dukungan kapal. Lantamal IX Ambon hanya memiliki tiga kapal berbahan fiber dengan kapasitas sekitar 200 gross tonnage (GT). Kemampuan jelajah tidak lebih dari 20 mil laut (37 kilometer) dari darat. Selama ini, operasi di perairan Maluku mengandalkan kapal perang dari Komando Armada RI Kawasan Timur. Ukuran kapal perang itu lebih dari 2.000 GT.Ketua Kelompok Nelayan Nusa Kamu, Desa Kawa, Samsul Sia yang dihubungi secara terpisah, mengapresiasi pemusnahan rumpon oleh TNI AL dan KKP. "Selama ini kami kesulitan dapat ikan karena di tengah laut banyak rumpon," ujarnya.Kondisi itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan sering dilaporkan kepada pemda setempat, tetapi tidak ditanggapi. Bahkan, tidak jarang terjadi jual beli pengaruh di tengah laut.Operasi itu juga membuat banyak kapal pengangkut ikan tidak lagi beroperasi di Laut Seram. Selama ini, bongkar-muat ikan di tengah laut kerap terjadi. Selain itu, kapal ikan milik pengusaha Indonesia yang mempekerjakan nelayan asing juga tidak terlihat lagi. Penggunaan nelayan asing dan bongkar muat ikan di tengah laut merupakan aktivitas yang dilarang KKP. (FRN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000