logo Kompas.id
NusantaraKejaksaan Karanganyar Bentuk...
Iklan

Kejaksaan Karanganyar Bentuk Tim Peneliti Berkas Perkara

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 3 menit baca

KARANGANYAR, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah membentuk tim jaksa P16 atau peneliti untuk berkas perkara tindak pidana kekerasan dan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pecinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus itu dari Kepolisian Resor Karanganyar, Kamis, (16/2).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Heru Prasetyo mengatakan, ada enam orang jaksa yang telah ditunjuk menjadi jaksa P16 (peneliti). Tim ini akan bertugas meneliti berkas perkara dua tersangka dengan batas waktu maksimal selama delapan hari. Penanganan perkara ini, menurut Heru, menjadi prioritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. “Karena ini skala nasional, menjadi perhatian publik secara nasional,” kata Heru Prasetyo, yang juga sebagai koordinator tim jaksa P16 kasus ini di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (16/2).

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 22 Januari silam, penyidik Polres Karanganyar menyerahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan dan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pecinta alam (mapala) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta kepada Kejari Karanganyar, Kamis. Berkas perkara itu setebal 1.000 halaman.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000