logo Kompas.id
NusantaraIndustri Senjata Api Ilegal...
Iklan

Industri Senjata Api Ilegal Dibongkar

Oleh
· 3 menit baca

PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar aktivitas industri senjata api ilegal rumahan di dua daerah, yakni di Prabumulih dan Banyuasin, Sumatera Selatan. Senjata api ilegal itu dijual hingga Rp 12 juta per unit. Polisi menangkap YW (52) di Prabumulih dan MS (59) di Banyuasin. Keduanya diduga sebagai pembuat sekaligus penjual senjata api. Mereka beroperasi secara terpisah. Di dua lokasi disita puluhan pucuk senjata api, kayu dan besi sebagai bahan dasar pembuat senjata, mesin bubut, mesin bor, ratusan amunisi, dan bubuk mesiu.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Prasetijo Utomo, Kamis (16/2), di Palembang, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pembuatan senjata ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Polisi menelusuri informasi itu selama satu bulan. "Kami membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap aktivitas ilegal ini karena pelaku melakukan transaksi secara tertutup," ujarnya. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/2).Prasetijo mengatakan, YW melakukan bisnis senjata api selama 1,5 tahun terakhir. Kemampuannya membuat senjata diperoleh dari rekannya di Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Palembang. Ia pernah menjadi anggota Perbakin pada 2000. Ia mampu membuat senjata laras pendek dan laras panjang dari besi dan kayu yang dibentuk dengan mesin bubut dan mesin bor duduk. "Satu pucuk senjata dijual seharga Rp 1 juta-Rp 12 juta," ujar Prasetijo.YW juga mampu memproduksi amunisi dengan memasukkan bubuk mesiu ke selongsong. Menurut Prasetijo, pihaknya masih menyelidiki dari mana asal ratusan selongsong yang digunakan YW untuk membuat amunisi ilegal. "Kami sedang menelusuri guna membongkar adanya jaringan," ucap Prasetijo.YW mengatakan membuat senjata api karena ada pesanan dari konsumen. "Biasanya digunakan untuk berburu," ujarnya.Adapun MS ditangkap di Desa Talang Jaya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. MS membuat senjata dengan cara lebih sederhana, yakni menggunakan besi bekas yang diperoleh dari bengkel motor. "Saya tidak tahu pasti apakah senjata itu berfungsi dengan baik atau tidak," ujar MS. Dia mengatakan belajar membuat senjata api dari gambar. Menurut MS, ia mendapat untung Rp 200.000 dari setiap pucuk senjata yang dijual. Aktivitas ini dilakukan sejak setahun terakhir. "Hasilnya untuk menambah pendapatan sehari-hari," ujar MS yang sehari-sehari bekerja sebagai tukang pijat.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hasil evaluasiPrasetijo mengatakan, pembongkaran industri senjata api ilegal rumahan ini merupakan hasil evaluasi tindak kejahatan menggunakan senjata api ilegal, seperti begal atau transaksi narkoba. Dalam beberapa kasus, pelaku pencurian dengan kekerasan juga menggunakan senjata api. "Kami berharap pengungkapan ini dapat menekan aksi kriminal," ujarnya.Catatan Kompas dalam operasi senjata Musi pada 2016, Polda Sumsel menyita 1.467 pucuk senjata api rakitan ilegal. Senjata itu terkumpul saat polisi dan TNI melakukan razia kepemilikan senjata api di Sumatera Selatan. Ada pula warga yang dengan kesadaran menyerahkan senjata api yang dimiliki. Selain Banyuasin dan Prabumulih, daerah yang rawan masalah senjata api ilegal adalah Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Muara Enim. Sebelumnya, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, untuk menekan peredaran senjata api ilegal, dibutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Pemerintah perlu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat agar warga tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Sumatera bagian selatan untuk mengungkap kasus senjata api ilegal.(RAM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000