logo Kompas.id
NusantaraPemilik Angkutan Kota Didorong...
Iklan

Pemilik Angkutan Kota Didorong Berkoperasi

Oleh
· 2 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Dari sekitar 2.500 unit angkutan umum perkotaan di Surabaya, Jawa Timur, ternyata baru 45 unit angkutan umum perkotaan yang telah berbadan hukum. Pemerintah Kota Surabaya akan mendampingi pemilik angkutan umum perkotaan agar menjadi anggota koperasi. Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Kamis (16/2), mengatakan, upaya menggandeng pemilik angkutan umum perkotaan (angkot) untuk menjadi anggota koperasi terkendala rendahnya kepercayaan dan pemahaman terhadap koperasi. "Mereka khawatir kehilangan aset kepemilikan kendaraan jika bergabung dalam koperasi," katanya. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139, penyedia jasa angkutan umum harus dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.Ketentuan itu diperkuat Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan bahwa perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum. Salah satu badan hukum yang dimaksud adalah koperasi.Akibat rendahnya partisipasi pemilik dan pengemudi angkot, enam koperasi angkutan umum yang dibentuk sejak 2013 tidak berkembang. Keenam koperasi itu adalah Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera, Koperasi Roda Transportasi Abadi, Koperasi Jasa Lancar Sejahtera Bersama, Koperasi Jasa Mitra Bersama, Koperasi Jasa Mentari Sejahtera Bersama, dan Koperasi Jasa Sejahtera Bersama.Dari enam koperasi itu, hanya Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang beroperasi dan memiliki izin usaha angkutan serta menjalankan usahanya sesuai prinsip dasar koperasi. "Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan kepada pemilik dan pengemudi angkot supaya lebih cepat bergabung menjadi anggota koperasi," ucap Irvan.Irvan menambahkan, jika seluruh angkot sudah berbadan hukum, hal itu dapat memudahkan pemkot untuk meremajakan angkutan umum di Surabaya.Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Surabaya Eko Haryanto menambahkan, instansinya akan mendampingi pemilik dan pengemudi angkot, antara lain dalam pengelolaan koperasi, serta pendampingan pengelolaan keuangan. Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Surabaya Sunhaji Ilahoh menyambut baik upaya Pemkot Surabaya untuk membina pemilik dan pengendara mikrolet. "Kami sudah membuka pintu bagi Pemkot Surabaya untuk memberikan pendampingan. Tetapi, kami belum pernah mendapatkannya. Jadi, sangat ditunggu konsistensi dari Pemkot Surabaya," ujar Sunhaji. (ADY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000