logo Kompas.id
NusantaraAyah Bunuh Anak Kandung di...
Iklan

Ayah Bunuh Anak Kandung di Mataram

Oleh
· 2 menit baca

MATARAM, KOMPAS — Muhammad Albani (8) tewas di tangan ayah kandungnya, AS (48), warga Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dengan sebilah parang, AS membunuh sang anak yang saat itu tidur di ruang tamu rumahnya, Jumat (17/2), sekitar pukul 00.30 Wita.Kepala Kepolisian Sektor Cakranegara Komisaris Haris Dinzah, Jumat sore, mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cakranegara tengah melakukan proses penyidikan. Sejauh ini belum diketahui motif pembunuhan karena kondisi psikis AS tampak tidak stabil untuk dimintai keterangan. "Motifnya masih didalami, tetapi untuk sementara berdasarkan keterangannya (AS), anaknya sering ngomong kasar kepada bapaknya," ujar Haris.Saat kejadian sekitar pukul 00.00, korban tidur di ruang tamu ketika pelaku membunuh anak bungsu dari tiga bersaudara tersebut. Dalam keadaan berlumuran darah, korban sempat membangunkan ibunya, Masnah (38) yang menuju ruang tamu. Melihat kondisi anaknya, Masnah langsung berteriak histeris sehingga membuat kakak korban, Maria Ulfah, serta para tetangganya pun terbangun.Kemudian Maria Ulfah dibantu para tetangga langsung membawa korban ke Puskesmas Karang Taliwang untuk mendapatkan perawatan. Karena mengalami luka yang parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Kota Mataram. Namun, nyawa korban tidak bisa tertolong. Seusai kejadian, menurut kesaksian warga, pelaku hanya duduk di samping rumahnya. Polisi pun menangkap pelaku. Dari tempat kejadian perkara, Polsek Mataram mengamankan sebuah parang, dan pelaku kini ditahan di Polsek Cakranegara.Kali keduaKepala Lembaga Perlindungan Anak NTB Joko Jumadi mengatakan, pembunuhan terhadap Albani oleh ayah kandungnya merupakan kasus kedua setelah Oktober 2016 yang menimpa Suti (nama samaran) yang dibunuh ibu kandungnya, Rap, warga Desa Lembuak, Lombok Barat. Setelah melalui observasi yang dilakukan Rumah Sakit Jiwa Mataram, Rap dinyatakan mengalami depresi.Ada kesamaan dalam dua kasus ini, si anak merupakan kesayangan dari orangtua. "Apakah AS juga mengalami depresi ataupun psikososial, kami dan Polres Mataram segera melakukan observasi terhadap AS. Perlu waktu dua minggu untuk melakukan observasi," kata Joko Jumadi. Jika hasil pemeriksaan AS sehat secara psikis, proses hukumnya bisa dilanjutkan, tetapi jika tidak sehat secara psikis, AS harus menjalani terapi. Namun, persoalannya, layanan terapi psikologis tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS, melainkan membayar sesuai tarif yang berlaku. "Karenanya, jangan hanya saat orang sudah menjadi gila baru masuk cakupan BPJS, tetapi juga proses terapi dan rawat jalan dimasukkan dalam cakupan layanan BPJS," ujar Joko. (RUL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000