YOGYAKARTA, KOMPAS — Tim pemenangan salah satu calon menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah Yogyakarta tidak netral dalam menjalankan tugas. Hal ini imbas dari tidak adanya kejelasan dari pihak penyelenggara pemilihan umum terkait alasan 14.356 surat suara dianggap tidak sah.
Pemilihan Wali Kota Yogyakarta 2017 diikuti dua pasangan calon, yakni Imam Priyono-Achmad Fadli yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa serta pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi yang diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari situs KPU, dari 199.475 suara sah, Imam-Fadli mendapat 99.143 suara, sedangkan Haryadi-Heroe memperoleh 100.332 suara. Selisih keduanya 1.189 suara atau 0,6 persen. Adapun jumlah suara tidak sah adalah 14.356 suara atau 6,7 persen dari total suara.
Rekapitulasi di situs KPU itu bukanlah hasil rekapitulasi resmi. Penghitungan oleh KPU Kota Yogyakarta di tingkat kota akan dilakukan pada 23-24 Februari mendatang.
Ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Minggu (19/2), anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI-P, Aries Surya, mengindikasikan sejumlah kejanggalan dalam rekapitulasi suara di tingkat pantia pemilih kecamatan (PPK), terutama dalam menentukan ketidaksahan surat suara.
“Meski saksi kami empat kali meminta kotak surat suara tidak sah kembali dibuka, PPK di Kecamatan Kraton tetap menolak. Alasannya masing-masing saksi di TPS sudah melakukan tanda tangan. Padahal, untuk sekadar menunjukkan saja alasan surat suara tidak sah, seharusnya bisa,” ujar Aries.
Selain itu, Aries memenyoroti proses pendistribusian formulir C-6 sebagai undangan untuk memilih. Berdasarkan data C-1 yang diunggah KPU, jumlah pemilih di Kota Yogyakarta tidak sampai 200.000 orang. Padahal, daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Yogyakarta 2017 tercatat sebanyak 298.989 orang.
“Ada indikasi pendistribusian undangan tidak merata. Kami juga mendapat laporan dari saksi di sejumlah TPS, calon pemilih disuruh pulang oleh panitia karena mengenakan baju batik. Minimnya partisipasi pemilih bisa jadi tidak semata karena kehendak pemilih,” katanya.
Ketua tim pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudyatmoko, akan melakukan proses hukum terkait sejumlah indikasi pelanggaran. Pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan seluruh saksi untuk mengidentifikasi pelanggaran dan indikasi kecurangan sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Aturannya jelas, saksi memiliki mandat dan punya kewenangan melayangkan keberatan, sedangkan penyenggara pemilu wajib menerima dan menindaklanjuti keberatan yang diminta saksi. Kami akan kembali meminta transparansi dari pihak KPU. Jika tidak diberikan, kami akan lapor ke MK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota tim pemenangan Haryadi-Heroe, Muhammad Sofyan, menilai, jalur konstitusional sah-sah saja dilakukan untuk melakukan gugatan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Namun, ia menegaskan, butuh alasan kuat untuk membuka dan menghitung kembali surat suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPK. “Kalau tidak ditemukan perbedaan data antara penghitungan saksi dengan rekap dari KPU, tidak ada alasan untuk menghitung ulang surat suara,” ujarnya.
Sofyan pun mengingatkan, proses rekapitulasi suara belum berakhir sehingga pihaknya juga akan mengawal proses penghitungan hingga keluarnya keputusan resmi di tingkat KPU.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, tim pasangan calon dapat mengajukan surat keberatan apabila merasa tidak puas dengan kinerja KPU. Ia tetap memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi sesuai perundang-undangan.
“Jika ada pihak yang ingin membuka surat suara, tentu harus ada alasan yang seusai dengan aturan yang ada. Jika prosedurnya terpenuhi, akan kami lakukan. Akan tetapi, kalau tidak, kami beri penjelasan,” kata Wawan.
Proses rekapitulasi di tingkat PPK telah berlangsung terhitung sejak Kamis (16/2) hingga Rabu (22/2). Setelah itu, selama dua hari sejak Kamis (23/2), KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat kota sehingga Jumat (24/2) hasil penghitungan resmi sudah dapat diketahui masyarakat.
“Kami harap semua pihak menunggu tahapan berjenjang yang kami lakukan. Hasil yang tertera di situs web hanya data pembanding. hasil resmi tetap menunggu proses rekapitulasi manual yang KPU lakukan,” ujarnya. (DIM)