Didorong, Usaha Penangkaran Satwa di Kalimantan Timur
Oleh
LUKAS ADI PRASETYA
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Usaha penangkaran satwa berstatus dilindungi masih sangat sedikit di Kalimantan Timur. Pemerintah pun terus mendorong tumbuhnya penangkaran terutama dari pehobi satwa. Sejauh ini, pehobi swasta tidak mendirikan penangkaran dengan alasan ketidaktahuan soal perizinan penangkaran.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kaltim Suriawati Halim mengatakan, di wilayahnya yakni di Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Paser, hanya ada empat usaha penangkaran. Semuanya berlokasi di Balikpapan yakni penangkaran burung cucak rowo, buaya muara, dan dua penangkaran rusa sambar.
“Ada satu lagi usaha penangkaran unggas di Balikpapan, yang perizinannya sedang diurus namun dipastikan dapat beroperasi tahun ini. Selain itu ada satu lagi penangkaran yang sedang memperbaharui izin yakni penangkaran rusa sambar di Penajam milik Pemprov Kaltim," ujar Suriawati.
Jika, di Kaltim hanya ada penangkaran. “Masih ada ketakutan dari kalangan pehobi satwa untuk berurusan dengan pemerintah, dalam hal ini dengan BKSDA yang mengeluarkan izin penangkaran. Mungkin masih agak takut kalau usahanya dianggap ilegal lalu diberi sanksi. Sebenarnya ya tidak begitu,” kata Suriawati.
Meski demikian, ia menyebutkan ada beberapa kriteria supaya izin penangkaran dapat diberikan. Misalnya, jika tempat usaha, baik kandang maupun sanitasi dari tempat pemeliharaan hewan sudah dianggap layak, serta pehobi tersebut memahami pemeliharaan satwa.
“Masih banyak usaha penangkaran satwa berstatus dilindungi yang bisa ditumbuhkan. Misalnya penangkaran burung, reptil, ular, bahkan beruang madu. Kami akan terbantu misalnya, untuk menempatkan satwa-satwa sitaan berstatus dilindungi yang selalu saja ada,” katanya.
Secara terpisah, Athoillah Pradana, pehobi burung di Balikpapan mengatakan, ada misinformasi antara BKSDA setempat dengan pehobi dan komunitas pehobi, terkait pengurusan perizinan penangkaran. Sejak dulu, pehobi mempunya anggapan bahwa pengurusan izin akan berbelit-belit. “Tak hanya ribet, tapi juga rasa-rasanya mahal. Atau mungkin, BKSDA masih kurang proaktif,” kata Atho, yang memelihara beberapa kakatua jambul putih dan nuri bayan.
Salah satu syarat yang masih diurus Atho untuk memiliki penangkaran burung adalah memiliki badan usaha. Atho, yang sudah berkecimpung menekuni hobi burung juga reptil sejak 13 tahun lalu ini, agak menyesal mengapa tidak dari dulu mengurus izin penangkaran.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.