logo Kompas.id
NusantaraTiga PNS Jembatan Timbang...
Iklan

Tiga PNS Jembatan Timbang Divonis 1 Tahun Penjara

Oleh
Niksson Sinaga
· 2 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Tiga pegawai negeri sipil Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi vonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/2). Mereka terbukti melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang kelebihan muatan.

Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yakni penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Ketiga terdakwa ialah Edison Purba (54), Parlindungan Harahap (56), dan Hasan Basri Lubis (48). Mereka adalah pegawai Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000