KARANGANYAR, KOMPAS — Polisi berhasil mengangkat semua berkas rekaman video dan foto kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Tindakan-tindakan kekerasan yang dialami tiga korban meninggal dan peserta pendidikan dasar lainnya terekam jelas dalam video itu.
”Semua file (video dan foto) dalam keadaan utuh dan ini berguna sekali dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menyasar tersangka baru,” ujar Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/2/2017). Ade mengatakan, enam barang bukti, yaitu 3 kamera, 1 komputer jinjing (laptop), 1 CPU komputer, dan 1 external hardisk telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan berkas rekaman video dan foto-foto yang mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan pendidikan dasar, termasuk rekaman video tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para peserta. ”Secara fakta tindak kekerasan itu terjadi, terekam (video),” katanya.
Ade menyatakan, rekaman video itu akan menjadi alat bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian jaksa pada persidangan. Video itu sekaligus sangat membantu polisi dalam mengembangkan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap peran anggota panitia Pendidikan Dasar Mapala UII lainnya, selain dua orang panitia yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu W (23) dan AS (28). Berdasarkan keterangan saksi dan diperkuat rekaman video, penyidik telah mengidentifikasi calon-calon tersangka baru.
Terkait hal itu, menurut Ade, Polres Karanganyar berencana memanggil 27 peserta pendidikan dasar Mapala UII untuk dimintai keterangan. Sebanyak 14 peserta pendidikan dasar akan dimintai keterangan pada 28 Februari, sedangkan 13 peserta lainnya akan dimintai keterangan sebagai saksi pada 1 Maret di Mapolres Karanganyar. ”Kami sudah melayangkan surat panggilan resmi pada hari Senin (20/2) kepada 27 peserta diksar (pendidikan dasar),” katanya.
Ade mengatakan, setelah memeriksa 27 peserta pendidikan dasar, Polres Karanganyar akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini untuk menentukan dan menetapkan tersangka baru kasus ini.
”Tersangka baru akan didalami keterkaitan dan perannya terhadap tiga korban meninggal dan terhadap 14 peserta pendidikan dasar yang sempat dirawat di RS JIH (Jogjakarta International Hospital) Yogyakarta ataupun terhadap peserta yang lainnya,” ujar Ade.
Tiga mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti pendidikan dasar organisasi Mapala UII di lereng Gunung Lawu, di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, 13-20 Januari silam. Mereka adalah Muhammad Fadhli (20), mahasiswa Teknik Elektro angkatan 2015; Syaits Asyam (19), mahasiswa Teknik Industri (2015); dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20), mahasiswa Fakultas Hukum (2015). Polres Karanganyar telah menyerahkan berkas tersangka W dan AS kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, pada Kamis (16/2).
Terkait dugaan adanya upaya penghilangan berkas-berkas video dan foto, Ade mengatakan, siapapun yang berusaha menghalang-halangi maupun mengaburkan langkah penyelidikan dan penyidikan diancam hukuman pidana.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karanganyar Heru Prasetyo, Kejari Karanganyar telah membentuk tim jaksa peneliti (P16) untuk meneliti berkas perkara kasus ini. Tim jaksa p16 beranggotakan enam orang. Tim ini memiliki waktu maksimal delapan hari untuk memeriksa berkas perkara dua tersangka.