PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang menyiapkan peraturan daerah baru mengenai pengelolaan sawit yang berwawasan lingkungan. Perda itu untuk melindungi hutan dan gambut, serta sebagai salah satu perwujudan kebijakan pertumbuhan ekonomi hijau.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kalbar Adi Yani mengatakan itu di Pontianak, Kamis (23/2).
Dalam acara Penyusunan Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau Kalbar itu, ia menuturkan, perda itu dilatarbelakangi adanya lahan gambut yang perlu dipertahankan dan tidak boleh dibebani izin konsesi perkebunan. Ini untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau, yakni keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat.
”Banyak lahan konservasi yang sebetulnya sudah dipertahankan dan tidak boleh diganggu gugat. Namun, ternyata tetap ada yang menanam sawit di wilayah yang dilindungi. Nanti tidak boleh lagi ada konsesi di lahan gambut dan konservasi demi masa depan hutan Kalbar,” ujar Adi.
Melalui perda itu pula, akan diatur supaya perusahaan menyisihkan lahan untuk area konservasi, untuk tanaman pangan lokal, dan menjaga agar lahan gambut tidak terbakar.
Staf Khusus Gubernur Kalbar Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Gusti Hardiansyah menuturkan, peraturan khusus melalui perda memang diperlukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau. Dengan perda, akan lebih mengikat dalam implementasinya.
Selain membentuk perda baru, upaya melindungi lingkungan dan mewujudkan ekonomi hijau juga dilakukan melalui restorasi gambut. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Badan Restorasi Gambut Budi S Wardhana yang hadir dalam cara itu menuturkan, di Kalbar ada 1,7 juta hektar gambut. Sekitar 120.000 hektar di antaranya terdegradasi dan perlu direstorasi.
Badan Restorasi Gambut pusat dan daerah sedang dalam proses merestorasi. Wilayah restorasi prioritas antara lain terdapat di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Kayong Utara. (esa)