BANJARMASIN, KOMPAS – Badan Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 4 miliar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/2/2017). Obat dan makanan ilegal tersebut merupakan barang bukti dan hasil pengawasan Balai Besar POM di Banjarmasin, sepanjang tahun 2016.
Kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balai Besar POM di Banjarmasin Tahun 2016 digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin, depan bekas Kantor Gubernur Kalsel. Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Badan POM Penny K Lukito, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Mahdalena, Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Komisaris Besar Anjar Wicaksana, dan Komandan Kodim 1007/Banjarmasin Letnan Kolonel (Inf) Wilson Napitupulu.
Penny K Lukito mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil pengawasan Balai Besar POM di Banjarmasin merupakan kegiatan penting dalam tahapan pengawasan obat dan makanan. "Pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan," ujarnya.
Obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 1,5 juta butir Carnophen atau Zenith, 4.221 buah obat tradisional, 497 buah kosmetik ilegal, 5.191 butir obat keras daftar G, 530 butir obat kedaluwarsa, 2 buah suplemen kedaluwarsa, 12 buah obat tradisional kedaluwarsa.
Menurut Penny, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produksi serta distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan. Dalam rangka pengawasan itu, Badan POM juga bekerja sama serta berkoordinasi dengan berbagai pihak sehingga pengawasan dapat berjalan optimal.
”Apapun bentuknya, pelanggaran obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan. Sebab, obat dan makanan dikonsumsi langsung oleh tubuh. Ini tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut ketahanan bangsa,” katanya.
Sahbirin Noor mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. ”Narkoba dan sejenisnya adalah penjajah masa kini yang menjadi musuh kita bersama. Karena itu, kita harus bersama-sama memeranginya,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2016, ungkap Mahdalena, ada sembilan perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan yang ditangani oleh Balai Besar POM di Banjarmasin. ”Semua perkara itu ditindaklanjuti secara pro-justitia,” ujarnya.