logo Kompas.id
NusantaraSektor Informal Dipermudah
Iklan

Sektor Informal Dipermudah

Oleh
· 4 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Akses kredit perbankan untuk pemilikan rumah bagi pekerja sektor informal dipermudah. Melalui Kredit Pemilikan Rumah Mikro, PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyasar sejumlah kelompok pekerja, antara lain pedagang, nelayan, petani, hingga perajin kecil dengan upah Rp 1,8 juta-Rp 2,8 juta per bulan. Direktur Utama Bank BTN Maryono, di sela-sela peluncuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Mikro, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/2), mengatakan, bunga KPR yang ditawarkan yakni 7,99 persen per tahun (tetap). Fasilitas ini dapat dipergunakan untuk membeli rumah baru, membangun di atas lahan yang sudah dimiliki, ataupun renovasi. "Ini diharapkan menjadi terobosan layanan bagi masyarakat bawah dengan pendapatan tidak tetap. Ini juga dukungan untuk program sejuta rumah," kata Maryono.Pada tahap awal, BTN menggandeng 300 pedagang mi bakso yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (Apmiso) Jateng. Untuk pembelian rumah pertama, uang muka sebesar 1 persen, sedangkan untuk renovasi minimal 10 persen. Adapun plafon kredit sebesar Rp 75 juta.Menurut Maryono, KPR BTN Mikro dilengkapi dengan asuransi 100 persen sehingga jika ada masalah dalam pembangunan, rumah dapat terlindungi. Adapun KPR Mikro akan disalurkan kepada pekerja sektor informal yang tergabung dalam suatu komunitas atau koperasi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, yang turut hadir dalam acara itu, mengatakan, salah satu sasaran pembiayaan perumahan adalah para pekerja. Dari sekitar 120 juta angkatan kerja, 60 persen di antaranya merupakan pekerja tidak tetap.Basuki akan menerapkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan di KPR BTN Mikro dengan memberi bantuan uang muka Rp 4 juta. "Pembentukan karakter manusia dimulai dari rumah. Untuk itu, menyiapkan rumah layak huni menjadi tanggung jawab bersama," katanya.Rumah tidak layakWakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan, saat ini dari sekitar 33,5 juta jiwa penduduk Jateng, 13 persen di antaranya masuk kategori miskin. Bahkan, jumlah rumah tidak layak huni di provinsi ini masih tinggi, yakni lebih dari 1,6 juta unit. Heru menambahkan, produk itu melengkapi program Pemprov Jateng, yakni pemugaran rumah layak yang sifatnya bantuan langsung. Layanan KPR BTN Mikro dapat mengedukasi masyarakat. Mereka dituntut berusaha, antara lain menabung, demi melanjutkan hidup.Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono, mengatakan, program KPR bagi masyarakat menengah ke bawah selaras dengan upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. "Dengan program menyasar masyarakat bawah seperti ini, target inklusi keuangan sebesar 75 persen pada 2019 bisa tercapai. Saat ini baru sekitar 67 persen," ujarnya. Ia menambahkan, dengan program KPR Mikro, masyarakat tidak hanya didorong untuk sekadar menabung secara harian. Mereka juga akan tahu, tabungan itu pada akhirnya bisa digunakan untuk memiliki rumah baru atau merenovasi rumah.Ketua Apmiso Jateng Lasiman berharap, program KPR BTN Mikro tidak sekadar peluncuran. "Semoga terus dikembangkan ke seluruh daerah. Dengan KPR biasa, kami sulit memenuhi berbagai persyaratan yang diberikan," katanya.Rumah bersubsidi Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli rumah bersubsidi di provinsi itu. Lembaga itu menemukan adanya pengembang perumahan yang menawarkan rumah bersubsidi di tiga lokasi berbeda, tetapi ternyata belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. "Kami menerima laporan ada pengembang perumahan yang menjual rumah bersubsidi, tetapi ternyata perusahaan itu belum memiliki izin," kata Asisten Bidang Penanganan Aduan dan Investigasi Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY), Sugeng Raharjo, Jumat. LO DIY adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Provinsi DIY untuk mengawasi kinerja satuan kerja perangkat daerah di DIY, sekaligus praktik bisnis perusahaan swasta di perusahaan tersebut. Lembaga itu bisa menerima aduan dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia DIY Nur Andi Wijayanto mengatakan, sebelum melakukan pemasaran rumah bersubsidi, pengembang harus mengantongi izin prinsip untuk membangun perumahan dari pemerintah kabupaten dan kota. Juga menjalin kerja sama dengan bank penyalur fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. (HRS/DIT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000