logo Kompas.id
NusantaraRumah Produksi Ekstasi...
Iklan

Rumah Produksi Ekstasi Digerebek

Oleh
· 3 menit baca

JAMBI, KOMPAS — Aparat gabungan kepolisian Jambi menggerebek dan menyegel rumah produksi ekstasi oplosan di Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (27/2). Dua pelaku, EC (48) dan S (31), ditangkap. Satu pelaku, A, kabur. Penggerebekan berlangsung Senin dini hari di rumah kayu sederhana di Jalan HMO Bafadhal. Aparat menyita 115 pil ekstasi asli siap oplos, parasetamol, semen putih, serta sebuah alat cetak. Ekstasi dioplos pelaku dengan parasetamol dan semen putih. Setelah dicetak, pil itu dijual Rp 400.000 per butir.Kepala Kepolisian Daerah Jambi Brigadir Jenderal (Pol) Yazid Fanani mengatakan, para pelaku adalah pengoplos ekstasi, bagian dari sindikat produsen dan pengedar narkoba. "Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku aktivitasnya dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Polisi masih mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi guna membongkar jaringan," kata Yazid. Dari Yogyakarta dilaporkan, Kepolisian Resor Sleman menelusuri peredaran tembakau gorilla dalam upaya pemberantasan ganja sintetis yang tergolong narkotika jenis baru itu. Kepala Polres Sleman Ajun Komisaris Besar Burkan Rudy Satria, Senin, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta. "Target pembeli adalah pelajar dan mahasiswa dengan paket hemat," ujarnya.Polres Sleman menangkap DMS (21), NGS (21), dan BGS (22) di dua lokasi berbeda di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Senin (6/2) malam. Polisi menyita 16 linting tembakau gorilla.Malam yang sama, polisi menggeledah rumah RR (35) di Dusun Pikgondang, Condongcatur. Polisi menemukan 1 toples, 6 paket, dan 8 amplop putih berisi tembakau gorilla. Polisi total menyita 350 gram tembakau gorilla senilai Rp 35 juta dari RR. Dia memesan tembakau gorilla dari sejumlah bandar di Kota Batam. RR menjual tembakau gorilla lewat media sosial Rp 100.000 per gram dan Rp 30.000 per linting. Polisi juga menangkap KSW (51) saat perempuan itu mengambil pesanan sabu, Minggu (12/2), di Jalan Magelang, Dusun Lodoyong, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Pesta sabu Sementara itu, Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkap 33 kasus narkoba dalam 21 hari terakhir. Salah satunya, pesta sabu yang dilakukan Kepala Desa Kendalrejo DS. Ia ditangkap seusai pesta sabu bersama rekannya, Str, di Desa Purwosari, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (19/2). Demikian pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Komisaris Yusuf Usman di Markas Polres Banyuwangi, Senin. "Sepanjang 4-24 Februari, kami mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkotika. Ada 43 tersangka ditangkap, 4 di antaranya perempuan," ujarnya.Polisi menyita 56 paket sabu 26,31 gram; 0,28 gram serbuk yang diduga ekstasi; 783 butir pil Dextro; dan 19.434 pil Trilhexypenidylr. Polisi juga menyita dua paket sabu yang dikirim tersangka Snt kepada suaminya yang sedang mendekam di Lapas Kelas II B Banyuwangi. (ITA/DIM/GER)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000