BANDUNG, KOMPAS — Andika (30), pemain kibor grup musik The Titans, kini meringkuk di tahanan Markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, setelah memakai tembakau Gorilla. Mantan personel Peterpan bernama lengkap Andika Naliputra Wirahardja itu terancam pidana lima tahun penjara.
”AN (Andika Naliputra Wirahardja) membeli tembakau Gorilla lewat akun Instagram. Penangkapan yang bersangkutan termasuk dalam salah satu jaringan narkoba tembakau Gorilla yang ditangkap. Sampai saat ini sudah tujuh jaringan yang melibatkan sejumlah pelaku diringkus,” kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo saat ekspos kasus tersebut, di Bandung, Rabu (1/3/2017).
Andika yang dalam kasus ini diduga sebagai pemakai dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Badan Narkotika Nasional secara resmi telah menyatakan tembakau Gorilla positif mengandung ganja sintetis.
Dari tangan Andika, polisi menyita barang bukti berupa dua paket berisi 170 gram tembakau Gorilla serta 1 telepon seluler. Harga satu paket tembakau itu Rp 350.000.
Menurut Hendro, penangkapan Andika berawal dari tertangkapnya pemakai lain berinisial A setelah yang bersangkutan menerima kiriman paket tembakau Gorilla dari jasa antaran ojek berbasis aplikasi.
Dari tangan A itu polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan meminta informasi dari operator ojek daring tersebut hingga ditemukan nomor telepon dan alamat D sebagai pengedar.
Polisi lalu menciduk D dan pengedar lain, E, yang mengelola akun Instagram dengan nama akun Mr ”S”. Andika memesan dari D.
Polisi menggerebek rumah Andika di Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukajadi, Bandung, pada 21 Februari 2017. Saat itu, Andika baru saja menerima dua paket yang dia pesan dari ojek daring.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Febri Kurniawan Ma’ruf mengatakan, Andika mengaku memesan atau melakukan pembelian tembakau Gorilla hingga dua kali.
”Tersangka (Andika) mengaku awalnya hanya bermaksud coba-coba, tetapi akhirnya keterusan. Yang bersangkutan mengaku memakai tembakau Gorilla karena butuh mendapatkan ketenangan,” ujar Febri.