Dua Bulan, 59 Kilogram Ganja dan 37 Kilogram Sabu Diamankan
Oleh
Iqbal Basyari
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Selama dua bulan terakhir, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur mengamankan 59,5 kilogram ganja dan 37,1 kilogram sabu. Barang haram tersebut disita dari 2.324 tersangka, termasuk tiga anggota polisi dan dua petugas rumah tahanan.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Machfud Arifin saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Jatim, Kamis (2/3) di Surabaya, Jatim, mengatakan, selama dua bulan terakhir aparat kepolisian di jajaran Polda Jatim mengungkap 1.896 kasus narkotika dengan menangkap 2.324 tersangka.
Dari hasil operasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain ganja seberat 49,6 kilogram, 33,6 kilogram sabu, 12.848 butir pil ekstasi, dan 24 gram tembakau gorila. Selain itu, ada juga barang bukti yang disita BNN Provinsi Jatim sebanyak 9,9 kilogram ganja dan 3,5 kilogram sabu.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan pada hari ini, Kamis (2/3). Pemusnahan dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perwakilan masyarakat untuk menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba,” kata Machfud. Barang bukti itu bernilai Rp 71.347.267.700.
Direktur Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Gagas Nugraha mengatakan, ada tiga anggota kepolisian dan dua petugas rumah tahanan yang ikut ditahan karena terlibat dalam peredaran narkoba. Kelima orang tersebut saat ini berada di tahanan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum.
Ketiga anggota kepolisian yang ditangkap adalah Ajun Inspektur Satu SI yang bertugas sebagai Staf Bagian Sumber Daya Polres Mojokerto, Ajun Inspektur Satu S yang menjadi Staf Satuan Sabhara Polres Jombang, dan Ajun Inspektur Satu DPD yang menjabat sebagai Satuan Sabhara Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota.
Ketiga orang tersebut ditangkap pada Minggu (12/2) saat akan mengadakan pesta narkoba di rumah S. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 0,7 gram sabu dan alat isap sabu. “Ketiganya diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan untuk menjalani hukuman,” kata Gagas.
Selanjutnya, Gagas memaparkan, dua petugas Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, yang menjadi bagian dari bisnis narkoba adalah DS (49) dan FP (34). Mereka menjadi kurir untuk mengedarkan sabu dari dalam rutan yang dikendalikan seorang tahanan. Dari kedua orang itu disita 17 kilogram sabu yang akan dikirim ke Surabaya. “Petugas rutan mendapat bayaran berupa sabu seberat 0,75 gram untuk sekali pengiriman,” ujarnya.