PALU, KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Daerah Sulawesi Tengah menemukan adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan polisi atas kematian tahanan di Kepolisian Resor Sigi. Lembaga itu memastikan segera merampungkan laporan untuk diserahkan ke Kepolisian Daerah Sulteng awal minggu depan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami untuk sementara ditemukan adanya tindakan kekerasan berupa penganiayaan yang menyebabkan korban Sutrisno tewas. Keterangan yang kami peroleh mengungkapkan adanya kejanggalan yang tidak terungkap dalam kronologi versi kepolisian, " ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Daerah Sulteng Deddy Askary di Palu, Sulteng, Kamis (2/3).
Deddy melanjutkan kesimpulan tersebut didasarkan pada kondisi fisik jenazah Sutrisno sebagaimana disampaikan pihak keluarga korban. Pada tubuh warga Desa Sidera, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, terdapat lebam, luka seperti tembakan peluru, dan lubang di kepala bagian belakang.
Sutrisno tewas pada Senin (27/2) malam saat diangkut untuk dirawat di RS Bhayangkara Palu. Polda Sulteng menyebutkan korban tewas setelah berduel dengan salah satu petugas jaga di sel tahanan Polres Sigi saat korban hendak melarikan diri. Karena tak bisa meringkus korban, petugas jaga lalu memanggil personel lain untuk melumpuhkan korban.
Deddy membeberkan ada kejanggalan dari kronologi yang disampaikan kepolisian. Duel yang diduga terjadi ditahanan agak sulit dilakukan karena empat jam sebelum duel terjadi, saat dijemput di rumahnya, korban dibawa dengan tangan diborgol dan mata ditutupi kain. Kondisi itu pun terjadi hingga di dalam sel. "Kami menduga tindakan kekerasan terhadap korban justru terjadi dalam rentang waktu empat jam sebelum dia tewas. Ada tiga penyidik yang menjemput korban di rumahnya," kata Deddy.
Selain mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga, Komnas HAM Sulteng juga sudah mengklarifikasi keterangan keluarga kepada Polres Sigi. Deddy memastikan rekomendasi kasus terhadap kepada Kapolda Sulteng diserahkan pada pekan depan.
Terkait penyelidikan Komnas HAM, Kepala Polres Sigi Ajun Komisaris Besar Agung Kurniawan menyatakan dirinya mempersilakan lembaga itu bekerja. Rekomendasikan yang disampaikan berdasarkan penyelidikan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Kasus kematian Sutrisno kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng.