DENPASAR, KOMPAS — Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tiga orang yang ditangkap, polisi menyita lebih dari 1,6 kilogram sabu dan 2.327,5 butir ekstasi.
Tiga tersangka yang ditangkap secara terpisah pada Minggu (26/2) itu berinisial TA, YH, dan AP. Hasil penangkapan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja bersama Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko di Polda Bali, Kamis (2/3).
Hengky mengatakan, TA yang ditangkap terlebih dahulu di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, diketahui membawa sembilan bungkus sabu dengan berat total sekitar 1,2 kilogram. TA membawa paket narkotika itu dari Jawa Timur ke Bali.
Setelah menangkap TA, polisi mengembangkan penyidikannya hingga mereka menangkap YH di wilayah Kuta Utara, Badung, lalu AP di Legian, Kuta, pada hari yang sama. Polisi kemudian menggeledah kamar kos YH di Legian dan menemukan lima bungkus sabu dengan berat total 459,4 gram dan 23 bungkus plastik berisi ekstasi berjumlah 2.327,5 butir.
Sudjarwoko menambahkan, narkotika berupa sabu dan ekstasi itu dikirim dari Jawa. TA yang berasal dari Banyuwangi menjadi kurir atau pembawa narkotika dari Jawa ke Bali. Sementara YH dan AP yang tinggal di Kuta, Bali, diduga sebagai pengedar narkotika tersebut. ”Ketiga tersangka itu dari satu jaringan atau satu kelompok,” ucap Sudjarwoko.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar M Arief Ramdhani mengatakan, Bali masih rawan peredaran narkotika. Menurut Arief, Bali sebagai daerah pariwisata sangat berpotensi menjadi sasaran peredaran gelap narkotika. Peredaran gelap narkotika di Bali tidak hanya di tempat hiburan atau kawasan wisata di Denpasar atau Badung, tetapi sudah menyebar ke daerah-daerah lain di Bali.