logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Desa Butuh Payung...
Iklan

Pemerintah Desa Butuh Payung Hukum untuk Biaya Sertifikat

Oleh
Runik Sri Astuti/Ambrosius Harto/Agnes Swetta Pandia
· 4 menit baca

SIDOARJO, KOMPAS — Biaya pengurusan sertifikat nasional gratis membutuhkan payung hukum agar tidak menjadi pungutan liar yang berujung pada kasus hukum. Sejumlah perwakilan pemerintah desa dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur mendesak pemerintah memberikan payung hukum agar mereka bisa menyukseskan program tersebut tanpa tersandung kasus hukum.

Perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Sidoarjo Samsul Huda mengatakan, program sertifikat nasional gratis itu dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN. Namun, untuk proses pengurusannya perlu biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat peserta program. “Selama ini besarnya biaya yang dibebankan kepada masyarakat tidak diatur dan pemerintah desa yang berinisiatif mengaturnya. Namun, penentuan besarnya biaya itu hanya berdasarkan kesepakatan lisan sehingga oleh penegak hukum dianggap sebagai pungutan liar,” ujar Samsul, Jumat (3/3) di Sidoarjo.

Samsul mengatakan, dirinya dan sejumlah perwakilan dari Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Lumajang, Banyuwangi, Jember, dan Lamongan telah mendatangi Pemprov Jatim dan bertemu dengan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf, Senin (27/2). Selain itu, perwakilan kades dari beberapa kabupaten juga mengadu ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kamis (2/3).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000