logo Kompas.id
NusantaraJawa Timur Perketat Pengawasan...
Iklan

Jawa Timur Perketat Pengawasan Pekerja Asing

Oleh
· 3 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Tim Pengawasan Orang Asing Jawa Timur perlu meningkatkan pengawasan terhadap pekerja asing. Penyebabnya, masih ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian oleh warga negara asing termasuk pekerjanya. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jatim, tahun 2016 tercatat 403 warga negara asing (WNA) dikenai sanksi akibat melanggar administrasi keimigrasian. Sebanyak 176 di antaranya dideportasi ke negara asal mereka.Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim menyebutkan, sebagian WNA yang dideportasi adalah pekerja. Di Jatim, hingga Februari 2017 terdapat 3.930 pekerja asing yang 1.574 di antaranya berlokasi kerja murni di provinsi berpenduduk hampir 40 juta jiwa itu. Selebihnya berlokasi kerja di Jatim dan provinsi lain karena cakupan pekerjaan mereka yang nasional.Dari 1.574 pekerja itu, sebanyak 787 orang bermasalah dalam administrasi keimigrasian. Sebagian terkena deportasi dan termasuk dalam 176 orang yang dipulangkan sepanjang 2016. Mereka kebanyakan melanggar administrasi keimigrasian karena izin menggunakan tenaga asing (IMTA) kedaluwarsa dan belum diperpanjang."Seharusnya yang bermasalah segera deportasi saja. Kalau mau kembali lagi tidak apa-apa asalkan mengurus perizinan dan tidak bermasalah. Indonesia harus tegas," ujar Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, yang juga Koordinator Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jatim, di depan Forum Jurnalis Ekonomi dan Bisnis Surabaya (Forjebs), Jumat (3/3), di Surabaya.Saifullah berjanji akan memaksimalkan Timpora dalam pengawasan tenaga kerja asing di Jatim. Timpora Jatim terdiri atas unsur Imigrasi, polda, kejaksaan tinggi, pemprov, dan Kodam V/Brawijaya. "Pengawasan perlu ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian dan modus kejahatan ketenagakerjaan oleh WNA," katanya.Dalam pantauan Timpora Jatim, modus-modus yang ditempuh WNA untuk mendapatkan manfaat ekonomi di Indonesia adalah menjadi pengungsi atau pencari suaka. Juga mengembara karena di negara asal tidak sejahtera, menyalahgunakan izin tinggal sementara untuk berjualan, membuka praktik kesehatan atau spiritual, dan bekerja di sektor informal.Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim Mukadi, menambahkan, dari sejumlah inspeksi ditemukan fakta pelanggaran keimigrasian akibat pekerja asing tidak berbekal IMTA. Ada pula pekerja yang memiliki IMTA, tetapi jenis pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum di dokumen, misalnya sebagai pengawas mesin, tetapi malah kerja sebagai buruh kasar. Selain itu, memiliki IMTA tetapi lokasi kerja tidak sesuai, dan tidak ada pemindahan pengetahuan kepada pekerja domestik karena pekerja asing sebenarnya tidak kompeten.Berdasarkan pemetaan oleh Disnakertrans Jatim, dari 1.574 pekerja asing, 572 di antaranya atau yang terbanyak seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli manufaktur. Berikutnya, 494 orang duduk di lembaga manajerial, 253 orang di bidang pendidikan, 107 orang di bidang kesehatan, 121 di bidang jasa boga, dan 27 orang sebagai rohaniwan. "Jika dilihat bahwa separuhnya bermasalah dalam administrasi keimigrasian, pekerja asing ini tidak tertib," kata Mukadi.Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Edy Juwono Slamet, mengatakan, keberadaan pekerja asing tidak harus dilihat sebagai ancaman, tetapi juga tantangan. Mereka mengisi pos-pos pekerjaan di Indonesia, berarti ada kekurangan pada sumber daya manusia Indonesia. Pekerja Indonesia kurang kompeten sehingga pos-pos pekerjaan diisi WNA. Kebijakan politik regional, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN, juga turut membuka peluang lalu lintas tenaga kerja antarnegara. (bro)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000