logo Kompas.id
NusantaraDilarang Beroperasi di Daerah ...
Iklan

Dilarang Beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta

Oleh
· 3 menit baca

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta akan menerbitkan aturan yang melarang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi daring yang menggunakan mobil pelat hitam di provinsi tersebut. Larangan dikeluarkan karena angkutan berbasis aplikasi daring yang beroperasi di DIY ternyata tidak memenuhi sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi, Sabtu (11/3), di Yogyakarta, mengatakan, keputusan itu dikeluarkan sesudah Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X berkonsultasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu. "Berdasarkan hasil komunikasi itu, pemda diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan terkait masalah ini," katanya. Saat ini, ada sejumlah layanan angkutan berbasis aplikasi daring yang beroperasi di DIY dengan menggunakan mobil pribadi atau pelat hitam. Dari sisi operasional, angkutan berbasis aplikasi daring itu mirip dengan taksi sehingga kerap disebut sebagai taksi daring. Namun, jika merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, layanan angkutan berbasis aplikasi daring itu tergolong sebagai angkutan sewa. Berbeda dengan taksi yang harus menggunakan mobil dengan pelat nomor warna kuning, angkutan sewa bisa menggunakan mobil pelat hitam. Namun, perusahaan angkutan sewa harus memenuhi sejumlah syarat, misalnya memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, berbentuk badan hukum, memiliki minimal lima unit kendaraan, serta memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan bengkel. Syarat mobil sewaMobil untuk angkutan sewa juga harus dilengkapi tanda khusus berupa stiker dan minimal memiliki mesin 1.300 cc. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk angkutan sewa harus atas nama perusahaan, bukan atas nama perorangan. Permenhub No 32/2016 juga menyatakan, perusahaan penyedia aplikasi daring tidak boleh menjadi perusahaan penyelenggara angkutan. Dengan demikian, mereka tidak boleh merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi. Gatot menyatakan, angkutan berbasis aplikasi daring yang beroperasi di DIY tidak memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan dalam Permenhub No 32/2016. Karena itu, Pemda DIY memutuskan melarang beroperasinya angkutan tersebut di DIY. Dalam waktu dekat, Pemda DIY akan menertibkan produk hukum yang mengatur pelarangan itu. "Saya belum bisa memastikan bentuk aturan itu seperti apa, apakah peraturan gubernur, surat edaran, atau surat keputusan. Kemungkinan pekan depan aturan itu sudah terbit," katanya. Menurut Gatot, sesudah aturan itu terbit, Pemda DIY akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah DIY untuk menertibkan aturan berbasis aplikasi daring yang masih beroperasi di DIY. "Yang bisa melakukan penertiban di lapangan, kepolisian. Kami akan bekerja sama dengan polisi," ujarnya. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DIY Agus Andriyanto menyatakan, pihaknya mendukung keputusan Pemda DIY melarang angkutan berbasis aplikasi daring. Ia berharap, pelarangan itu diikuti dengan upaya pengawasan dan penertiban agar aturan itu benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan. Sebelumnya, Organda DIY beberapa kali meminta Pemda DIY menertibkan angkutan berbasis aplikasi daring yang dinilai melanggar aturan. Bahkan, pada Jumat, 17 Februari, ribuan pengemudi taksi di DIY berdemonstrasi menuntut pelarangan angkutan berbasis aplikasi daring. Para sopir taksi mengeluhkan, sesudah angkutan daring marak di DIY, pendapatan mereka menurun drastis. (HRS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000