logo Kompas.id
NusantaraPerusahaan Diduga Kuasai...
Iklan

Perusahaan Diduga Kuasai secara Ilegal

Oleh
· 2 menit baca

BATAM, KOMPAS — Sejumlah pulau di Lingga, Kepulauan Riau, diduga dikuasai dua perusahaan secara ilegal. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin lanjutan untuk perusahaan-perusahaan itu.Bupati Lingga Alias Wello mengatakan, PT KMR dan PT SNA diketahui menguasai Pulau Capong, Pulau Ketapang, dan Pulau Popong di Kecamatan Senayang. Sejumlah pulau lain tengah diincar perusahaan itu. "Kepada masyarakat, mereka mengaku perusahaan milik Pak Luhut Pandjaitan (Menteri Koordinator Kemaritiman) dan keluarga Cendana. Saya sudah konfirmasi langsung ke Pak Luhut, dan beliau memastikan tidak tahu soal perusahaan itu," ujarnya, Minggu (12/3), di Batam.Pulau-pulau yang dikuasi PT KMR dan PT SNA lebih sering kosong walau sejumlah warga mengklaim sebagian lahannya. "Warga kami hanya tinggal di sana beberapa pekan setiap tahun. Biasanya untuk berteduh sementara pada musim mencari ikan," ujarnya.Pemerintah Kabupaten Lingga tidak pernah menerbitkan izin kepada PT KMR dan PT SNA untuk beraktivitas di Lingga. Pemkab Lingga baru tahu setelah sejumlah kepala desa (kades) bertanya kepada Camat Senayang, Rosmalina, soal transaksi jual beli lahan yang akan dilakukan warga. "Karena tidak tahu soal perusahaan itu, Bu Camat bertanya ke pemkab. Kami pun panggil para kades untuk mengetahui masalahnya," katanya.Kepada Wello, para kades mengaku warganya melepas kepemilikan lahan karena perwakilan perusahaan menyebut perusahaan itu dimiliki sejumlah menteri dan pejabat. Lazimnya, perusahaan baru bisa mendapat pengalihan hak atas lahan setelah ada izin dari pemerintah daerah. Selain itu, lahan yang akan digunakan harus sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah. "Dalam RTRW Lingga dan peta nasional, pulau-pulau tersebut diperuntukkan sebagai hutan lindung," ujarnya. Informasi yang dihimpun Pemkab Lingga, pulau-pulau yang dikuasai PT KMR dan PT SNA akan dijadikan lokasi peternakan dan pariwisata. "Kami sama sekali tidak menerima permohonan izin apa pun dari mereka," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Lingga Raja Fahrurrazi.Ia menyatakan, Lingga sangat menyambut setiap investasi. Namun, calon penanam modal diharapkan mengikuti prosedur. Wello mengatakan, seluruh kades di Lingga sudah dipanggil dan diminta tidak menindaklanjuti transaksi lahan terkait PT SNA dan PT KMR. "Tidak hanya terhadap dua perusahaan itu, pihak mana pun yang tidak punya izin resmi juga tidak boleh dilayani. Kalau di awal saja mereka sudah tidak benar, bagaimana mau berkontribusi secara positif kepada Lingga?" ujarnya. (RAZ)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000