logo Kompas.id
NusantaraDisangka Rambah Hutan
Iklan

Disangka Rambah Hutan

Oleh
· 3 menit baca

PEKANBARU, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (13/3), menahan JS (62), pengusaha kelapa sawit yang diduga merambah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo di wilayah administrasi Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus JS berkaitan dengan perkara pidana korupsi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, ZY, yang lebih dulu ditahan sejak 8 Maret 2017. "Kasus JS adalah kepemilikan lahan atau perambahan hutan seluas 550 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta dalam ekspose kepada media di Pekanbaru, Senin sore.Meski berada di lahan hutan, JS memiliki 271 lembar sertifikat yang dikeluarkan BPN Kampar. "Sebelumnya kami menahan mantan Kepala BPN Kampar ZY dalam kasus penerbitan sertifikat itu dengan pasal pidana korupsi," katanya. Menurut Sugeng, yang didampingi Muspidauan dari bagian humas Kejaksaan Tinggi Riau, kasus JS dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Perkara JS akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Kasus ZY diberkas di Kejaksaan Tinggi Riau untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Kasus perambahan hutan oleh tersangka JS sebelumnya diperiksa penyidik Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berkasnya baru diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin siang. "Kami tetap menggunakan pasal perambahan atau pidana umum. Kami tidak mengenakan pasal korupsi untuk menghindari nebis in idem (asas hukum bahwa seseorang tidak boleh di tuntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama)," kata Sugeng. Selain menetapkan ZY, Kejaksaan Tinggi Riau juga menetapkan lima PNS lain sebagai tersangka korupsi dalam kasus serupa. Modus penerbitan sertifikat di kawasan hutan negara itu, menurut Sugeng, dilakukan secara bersama-sama. Awalnya pihak yang terlibat di BPN Kampar tidak mengisi risalah pemeriksaan sesuai fakta lapangan. Dari risalah itu muncul rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon sertifikat (Kompas, Kamis (9/3). "Kami ingin memunculkan efek jera buat perambah hutan. Ini bisa menjadi contoh bahwa sekarang Kejaksaan Tinggi Riau ada Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK dan polisi. Bersama kami siap melawan tindak pidana kehutanan," kata Sugeng. Ditahan Pada kesempatan sama, Sugeng mengatakan, pihaknya juga menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, SK, dalam kasus korupsi senilai Rp 210 juta. Dalam kasus itu, SK disangka memeras kontraktor lokal dengan janji akan memberikan proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Pelalawan pada kurun 2016. "Kami memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menahan yang bersangkutan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, berkasnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," katanya. Perkara SK diawali dengan janji memberikan proyek kepada pengusaha kontraktor lokal bernama B. Namun, sebelum mendapat pekerjaan, B harus menyetorkan uang kepada SK. Dengan iming-iming SK, B memberikan sejumlah uang secara bertahap lima kali dengan total Rp 210 juta. Uang itu ditransfer ke rekening SK dan juga kepada pegawai honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Pelalawan. Meski sudah menyetorkan sejumlah uang, B tidak kunjung mendapat pekerjaan seperti dijanjikan SK. (SAH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000