logo Kompas.id
NusantaraJaringan Prostitusi Daring...
Iklan

Jaringan Prostitusi Daring Dibongkar

Oleh
· 3 menit baca

PEKANBARU, KOMPAS — Kepolisian di Bali dan Riau membongkar aktivitas kejahatan prostitusi dalam jaringan. Mereka tidak saja memperdagangkan gadis usia muda, tetapi juga anak di bawah umur.Dalam ekspose di Mapolda Riau, Selasa (14/3), dilaporkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar jaringan prostitusi daring di wilayah Kota Pekanbaru. Mereka menangkap dan menetapkan DR (23), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, bersama rekannya, YM (19), yang bertindak sebagai mucikari, sebagai tersangka. "Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mencari kemungkinan anggota sindikat yang lain," ujar Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau Ajun Komisaris Besar Fibri Karpiananto. Menurut Fibri, jaringan prostitusi yang dijalankan DR dan YM diiklankan lewat media sosial yang dapat diakses secara terbuka melalui sebuah situs terkenal. Mereka memasang tarif termurah Rp 800.000 untuk sebuah kencan singkat. Tarif kencan semakin mahal tergantung dengan usia, status pelajar atau mahasiswi, serta faktor lainnya. Setelah menyusuri iklan daring dimaksud, Polda Riau memasang jebakan dengan menurunkan tim yang menyamar sebagai calon pelanggan. Disepakati pertemuan dilakukan di sebuah hotel berbintang yang berlokasi di Jalan Teuku Umar di pusat kota Pekanbaru, Sabtu malam. Tanpa ada kecurigaan, DR dan YM membawa pesanan seperti yang disepakati, yaitu tiga pekerja seks masih berusia muda yakni L (24), SN (16), dan W (19). SN masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Saat bertransaksi, DR juga membawa pacarnya, RK (17), yang juga dapat ditawarkan kepada konsumen. Pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari DR dan kawanannya. Polisi menetapkan dua orang tersangka dan empat lainnya dititipkan di rumah aman, Dinas Sosial Riau di Pekanbaru. Sampai kemarin, empat orang itu masih berstatus saksi.Berkedok spa Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali baru-baru ini mengungkap bisnis prostitusi dalam jaringan yang dikemas sebagai usaha spa di kawasan Denpasar, Bali. Polisi menetapkan dua pemilik spa dan seorang karyawati pemasaran tempat perawatan kesehatan tersebut sebagai tersangka. Pengungkapan bisnis prostitusi daring, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy, di Denpasar, Selasa (14/3), berawal dari penyelidikan tim patroli siber unit kejahatan siber terhadap sebuah akun media sosial di internet dan telepon pintar. Akun medsos itu, ujar Kenedy, berisi penawaran perawatan kesehatan plus dengan paket terapi pijat sensasi atau pijat yang diakhiri hubungan seks dengan terapisnya berikut harga paketnya. Harga paket pijat yang ditawarkan di tempat spa itu mulai Rp 350.000 per 75 menit. Hasil penyelidikan tim patroli siber ditindaklanjuti unit kejahatan siber dengan mendatangi tempat spa, Selasa (7/3). "Saat itu, tim kami menangkap 24 orang, termasuk 18 orang pekerja spa, 2 orang pemilik spa, dan 1 orang karyawan pemasaran," kata Kenedy, kemarin. Dari hasil pemeriksaan, menurut Kenedy, pihaknya menetapkan dua pemilik spa, yakni DK (29) dan IM (37), serta karyawati pemasaran spa berinisial AY (32), sebagai tersangka. Adapun seluruh pegawai spa yang sempat ditangkap dilepaskan setelah mereka diperiksa sebagai saksi. Terhadap ketiga tersangka, ujar Kenedy, polisi mengenakan sejumlah pasal pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (SAH/COK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000