BANDA ACEH, KOMPAS — Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mengusulkan perubahan pola pengelola kawasan ekonomi khusus Arun dari konsorsium BUMN, yakni PT Pertamina, PT Pelindo I, PT Pupuk Iskandar Muda, dan perusahaan daerah, menjadi hanya di bawah pengelolaan perusahaan daerah. Pengelolaan bersama di bawah konsorsium dikhawatirkan meminimalkan saham pemerintah daerah. Aceh ingin mengelola sumber daya ekonomi di wilayahnya dengan kewenangan lebih besar.
Ketua Percepatan Pembangunan KEK Arun Fahrul Syah Mega di Banda Aceh, Rabu (15/3), mengatakan, penetapan konsorsium sebagai pengelola akan berpengaruh pada potensi keuntungan daerah. “Kami tidak ingin sejarah Arun LNG terulang kembali, hasil alam dikeruk tetapi Aceh tidak mendapatkan apa-apa,” kata Fahrul.
Pemprov Aceh telah membentuk tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe untuk melobi presiden agar merevisi PP tersebut dengan menetapkan badan usaha milik aceh (BUMA) sebagai pengelola. Di bawah pengelolaan konsorsium, Aceh memperoleh saham 25 persen, padahal Aceh menginginkan saham mayoritas yakni minimal 51 persen.
Kawasan Arun diusulkan menjadi KEK oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Namun, saat Zaini Abdullah menjalani cuti pilkada, pelaksana tugas sementara Gubernur Aceh Soedarmo mengusulkan kembali atas nama konsorsium yang di dalamnya terdapat PT Pertamina, PT Pelindo 1, PT PIM, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) milik Pemprov Aceh.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, KEK Arun akan dikembangkan menjadi penggerak ekonomi utama di Aceh. Kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan di KEK Arun berupa ekspor impor, penggudangan, energi, wisata, dan pengembangan teknologi.
Zaini menambahkan, KEK Arun akan menjadi sumber pendapatan bagi Aceh seusai dana otonomi khusus berakhir pada 2027. “Kalau pengelolaan di bawah konsorsium, pembagian keuntungan bagi Aceh kecil,” ujar Zaini.
KEK Arun Lhokseumawe dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Februari 2017. Dalam PP itu disebutkan KEK Arun dikelola oleh konsorsium. KEK Arun memiliki luas lahan 2.622,48 hektar berada di kawasan Kilang Arun Lhokseumawe dan Aceh Utara. Pembentukan Arun sebagai KEK untuk memaksimalkan pemanfaatan peralatan bekas Kilang Arun.
Sebelumnya, Direktur PT Pelindo 1 Lhokseumawe Prahardi mengatakan, konsorsium akan segera membentuk anak perusahaan sebagai pengelola KEK Arun. Pengelola diusulkan oleh konsorsium dan ditetapkan oleh Pemprov Aceh.
Menurut Prahardi, penetapan KEK Arun adalah kesempatan emas untuk menghidupkan lagi Aceh sebagai sebagai kawasan industri pasca-berakhirnya PT Arun. Pelindo 1 Lhokseumawe, kata Prahardi, akan meningkatkan fasilitas pelabuhan, seperti pergudangan dan mobile crane.
“Kami berharap ke depan bisa ekspor CPO dari Lhokseumawe ke negara lain. Saat ini kami tengah membangun komitmen dengan beberapa perusahaan pabrik kelapa sawit,” ujar Prahardi.