logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Diminta Tegas
Iklan

Pemerintah Diminta Tegas

Oleh
· 4 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Pasca bentrok angkutan berbasis daring dengan angkutan umum di Medan akhir Februari, angkutan berbasis daring masih melakukan aktivitas seperti biasa. Pemerintah Kota Medan per 10 Maret 2017 meminta pengelola, khususnya angkutan roda empat berbasis daring, untuk mengurus semua persyaratan yang ditetapkan.Mereka diminta mengurus izin usaha dan operasi kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka juga harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Jika belum ada izin, kendaraan tidak boleh beroperasi. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, di Medan, Selasa (14/3), pihaknya tak menghalangi angkutan berbasis daring beroperasi di Medan. Namun, mereka diminta untuk mengurus terlebih dulu izin usaha dan izin operasi. Sampai kini ada empat kelompok angkutan yang memiliki izin usaha. Mereka juga memiliki izin operasi dari Menhub cq Dirjen Perhubungan Darat untuk beroperasi di Medan. Izin operasinya untuk lima unit kendaraan, tetapi praktiknya ada ribuan kendaraan angkutan sewa yang beroperasi.Renward mengatakan, izin operasi diajukan bergantung wilayah kerja. Jika hanya di dalam Kota Medan, izin diajukan ke Pemkot Medan. Namun, jika antarkota, izin diajukan ke provinsi. Terkait berapa jumlah armada yang beroperasi, perusahaan bisa mengajukan dan jumlahnya akan didiskusikan di dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan. Meski ada surat peringatan dari Dishub Kota Medan pekan lalu, angkutan daring masih melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, pengemudi Go-Jek tak lagi menggunakan atribut, seperti jaket atau helm. Sementara pengemudi Grab masih melayani penumpang seperti biasa. Renward mengatakan, pihaknya belum bisa menertibkan ojek aplikasi karena menurut UU sepeda motor bukan merupakan kendaraan angkutan. Namun, untuk memperbaiki kondisi, pihaknya akan mengondisikan agar angkutan becak yang sangat terdampak dengan keberadaan ojek daring berbenah. Tarif becak didiskusikan bersama dan layanan ditingkatkan agar tidak ditinggalkan penumpang. Wakil Sekretaris Organda Sumut Ballen Sianturi mengatakan, pemerintah harus tegas mengatur angkutan umum. Pihaknya tidak menolak penggunaan aplikasi daring untuk melayani penumpang, tetapi perusahaan penyedia armadanya harus jelas dan berizin. Kondisi ini membuat penghasilan pengemudi angkutan umum turun minimal 30 persen. Angkutan berbasis aplikasi murah karena kendaraan pribadi tidak kredit lagi. Pengemudi hanya bekerja sambilan, tetapi mematikan pengemudi asli. Namun, Ballen tidak menampik bahwa munculnya angkutan berbasis daring ini menjadi otokritik pelayanan angkutan umum secara keseluruhan. Bukan angkutan umumPengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno, mengatakan, ojek sebenarnya bukan angkutan umum karena bukan kendaraan berkeselamatan. Angkutan beroda tiga seperti bajaj pun dibatasi wilayah operasinya, sedangkan ojek daring yang ilegal menurut UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dibiarkan bebas beroperasi. Agar demonstrasi angkutan umum tidak merebak, pemerintah perlu segera melarang beroperasinya angkutan sewa berbasis daring menjadi badan hukum. Pemerintah harus memaksa mereka untuk bergabung dengan perusahaan angkutan umum sewa yang sudah ada. Pemda juga perlu melakukan pembinaan terhadap perusahaan angkutan umum sewa sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada warga. Sementara itu, Ketua Umum Koperasi Bandung Tertib (Kobanter) Baru Dadang Hamdani, di Bandung, Selasa (14/3), mengatakan, semua pihak harus berbenah mengatasi polemik terkait angkutan berbasis aplikasi yang marak belakangan ini. Pemerintah harus tegas menerapkan aturan yang tepat. Namun, pengelola dan pengemudi angkutan umum konvensional juga diminta memperbaiki pelayanan apabila ingin tetap menjadi pilihan masyarakat. Janji Dishub Jabar dan kepolisian melarang angkutan umum berbasis daring, kata Dadang, belum ditepati. Masih banyak angkutan mereka leluasa beroperasi di Kota Bandung.Sebelumnya, ribuan sopir angkutan kota dan taksi se-Bandung Raya berunjuk rasa, Kamis (9/3). Mereka menuntut pembatalan atau pencabutan Permenhub No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek. Mereka juga meminta Dishub dan Polda Jabar menindak tegas transportasi berbasis daring karena statusnya ilegal sesuai Permenhub. "Jika ini terus dibiarkan tanpa solusi, konflik pasti akan mudah terjadi. Pengemudi angkutan sebanyak 5.521 di Bandung, mudah tersulut emosinya apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap mereka," kata Dadang.Nurhadi (47), sopir angkot trayek Abdul Muis-Ledeng, mengatakan, penghasilannya turun sejak banyak konsumennya beralih ke angkutan berbasis daring. Ia sebelumnya mampu meraup Rp 100.000-Rp 150.000 per hari. Kini hanya membawa pulang Rp 25.000-Rp 50.000 per hari.Kepala Seksi Manajemen Angkutan Dishub Kota Bandung Khairul Rijal mengatakan, keberadaan angkutan berbasis daring memukul pendapatan mereka. Namun, penurunan itu tidak hanya dipicu kehadiran angkutan berbasis daring. Perilaku pengemudi dan pelayanan angkot yang belum ideal juga ikut memengaruhi penurunan pendapatan. (WSI/SEM/BKY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000