logo Kompas.id
NusantaraLima Minimarket Ditutup
Iklan

Lima Minimarket Ditutup

Oleh
· 4 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menutup lima swalayan modern yang tidak lengkap izin usahanya. Masih ada sekitar 125 dari 600 swalayan yang bakal ditutup paksa karena tidak bisa dikeluarkan izinnya dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya.Tindakan tegas itu bagian dari evaluasi dan membatasi pertumbuhan swalayan yang semakin menjamur di perkampungan padat sehingga merugikan toko-toko tradisional. Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya Nuri Diyah Nirmala, Rabu (15/3), di Surabaya, mengatakan, dari sebanyak 600 swalayan di kota itu, 130 di antaranya melanggar ketentuan. Pelanggaran yang dilakukan swalayan itu di antaranya berdiri di pinggir jalan dengan lebar kurang dari 8 meter, berada di radius kurang dari 500 meter dari pasar rakyat, dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.Hasil itu didapatkan setelah Disperindag melakukan pendataan di semua swalayan di Surabaya untuk menerapkan Perda tentang Penataan Toko Swalayan. Perda mulai diterapkan pada 2015 dan pemilik swalayan diminta mengurus izin usaha toko swalayan (IUTS) dalam jangka waktu 2,5 tahun.Untuk mendapatkan IUTS, mereka wajib melengkapi dokumen. Dokumen itu di antaranya fotokopi izin prinsip dari wali kota, hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta rekomendasi dari tim hasil analisis sosial ekonomi masyarakat setempat, fotokopi keterangan rencana kota, fotokopi izin mendirikan bangunan, dan fotokopi izin gangguan."Setelah dilakukan pendataan, ada 130 swalayan yang tak akan mendapatkan IUTS. Mereka telah diperingatkan segera memindahkan lokasi swalayan di tempat yang sesuai dengan aturan agar mendapatkan izin," kata Nuri.Terus menutup Pemkot Surabaya akan terus menutup swalayan yang tidak bisa melengkapi izinnya secara bertahap. Direncanakan, penutupan tersebut berlangsung hingga tahun depan. Rabu pagi, Satpol PP Surabaya menutup paksa lima swalayan. Swalayan itu adalah Alfamart di Jalan Prof Dr Moestopo, Kelurahan Gubeng dan di Jalan Prof Dr Moestopo, Kelurahan Modjo. Selain itu ada Alfamidi di Jalan Banyu Urip, Jalan Dukuh Kupang Barat, dan Jalan Simo Jawar.Penutupan lima swalayan tersebut berjalan tertib. Di Alfamart yang terletak di Jalan Prof Moestopo Kelurahan Gubeng dan Kelurahan Modjo, toko sudah ditutup pemilik saat Satpol PP melakukan penutupan. Pemilik toko telah menempel pengumuman, "Toko Ditutup Sementara, karena sedang dalam masa perbaikan". Meskipun demikian, Satpol PP tetap menempelkan dua stiker berisi pemberitahuan bahwa swalayan itu melanggar perda. "Toko sudah tutup sejak Minggu (12/3)," kata petugas parkir di toko itu, Nur Hamzah (38).Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, kelima swalayan itu sudah mendapat tiga kali surat peringatan sejak satu bulan yang lalu. Mereka diminta menutup toko karena melanggar perda. Swalayan itu tidak bisa memenuhi IUTP karena terganjal dengan IMB dan RKTK. "Satpol PP terus mengawasi kelima swalayan itu. Jika toko tetap nekat dibuka, akan dilakukan penyegelan secara paksa," ujar Irvan.Pada Maret 2015, Satpol PP juga pernah menutup 396 swalayan di Surabaya yang bermasalah karena izin usahanya tidak lengkap. Swalayan itu tidak memiliki izin gangguan atau hinder ordonantie, izin kajian sosial ekonomi, surat keterangan rencana kota, upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan izin mendirikan bangunan. Namun, penutupan itu bersifat sementara. Jika permohonan izin usaha yang diajukan pemilik swalayan disetujui Pemkot Surabaya, tempat itu dibuka kembali. Meskipun telah dipasang stiker pelanggaran izin gangguan di semua swalayan bermasalah, pada umumnya swalayan itu masih tetap beroperasi. Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim Donny Kurniawan menilai, Pemkot Surabaya perlu mengimplementasikan perda yang sudah dibuat sejak 2014 dengan konsisten. Sebab, hanya dengan cara itu toko tradisional ataupun pasar tradisional akan terlindungi dari gempuran swalayan modern."Aprindo tidak menolak penutupan swalayan yang dilakukan Pemkot Surabaya karena peraturan itu sudah lama diimplementasikan. Para pemilik harus patuh pada aturan," ujarnya.Pengurus swalayan di tingkat nasional juga perlu menyosialisasikan keberadaan perda tersebut kepada masyarakat yang membuka franchise swalayan. (SYA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000