logo Kompas.id
NusantaraAngkutan Daring Ditertibkan
Iklan

Angkutan Daring Ditertibkan

Oleh
· 0 menit baca
Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Malang, polisi, dan TNI, Jumat (17/3), menggelar razia angkutan berbasis daring di Kota Malang. Razia digelar  untuk menjaring angkutan berbasis daring  yang belum memiliki izin operasi di Kota Malang. Kini,  angkutan berbasis daring  yang belum memenuhi syarat dalam revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk sementara dilarang beroperasi.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Malang, polisi, dan TNI, Jumat (17/3), menggelar razia angkutan berbasis daring di Kota Malang. Razia digelar untuk menjaring angkutan berbasis daring yang belum memiliki izin operasi di Kota Malang. Kini, angkutan berbasis daring yang belum memenuhi syarat dalam revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk sementara dilarang beroperasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000