logo Kompas.id
NusantaraTujuh Anggota Komplotan...
Iklan

Tujuh Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Riau Dibekuk

Oleh
· 3 menit baca

PEKANBARU, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau, menggulung tujuh anggota sindikat spesialis pencurian mobil pada Kamis (16/3) malam. Dari komplotan itu, polisi menyita tiga mobil hasil curian dari tiga kabupaten di Riau, yaitu Rokan Hulu, Kampar, dan Siak. "Dari pengakuan awal, tersangka hanya mengakui beroperasi di tiga kabupaten sesuai dengan barang bukti mobil curian. Bisa saja masih ada lagi operasi mereka yang belum terungkap, atau ada kemungkinan mereka bekerja lintas provinsi. Namun, untuk sementara ini, kami baru dapat membuktikan mereka beroperasi di tiga daerah kabupaten di Riau. Kami masih mendalami kasus ini," tutur Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Yusup Rahmanto yang dihubungi hari Jumat (17/3). Kepala Satreskrim Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Wirawan Novianto menambahkan, penangkapan ketujuh tersangka sindikat pencurian mobil itu diawali dari informasi warga yang menyebutkan rencana jual beli mobil mencurigakan di sebuah tempat di Kecamatan Rambah Hilir pada Kamis malam. Informasi itu menyebutkan, mobil yang akan dijual tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Hilir kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut. Kamis sekitar pukul 22.00, polisi menemukan dua mobil Mitsubishi L300 tanpa pelat nomor dan mobil minibus Toyota Avanza diparkir di halaman rumah makan di jalan lintas Dalu-Dalu, Kecamatan Rambah Hilir. Setelah memastikan tersangka, petugas melakukan penyergapan dan berhasil menangkap SH dan Jon yang berada di dalam mobil tersebut. Namun, dua orang kawanan lain yang berada di sekitar mobil itu, yaitu Bud dan Bow, langsung kabur ke hutan di belakang rumah makan. "Kami sudah mengejar, tetapi tidak berhasil karena kondisi sangat gelap. Dua orang itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Wirawan. Anggota jaringanBerdasarkan pengakuan Jon dan SH, mereka memiliki anggota jaringan yang tidak ikut dalam rencana transaksi jual beli hasil curian. Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lain pada malam itu juga. Tidak berapa lama, aparat berhasil menangkap Hen dan Mar bersama satu mobil curian jenis L300. Polisi juga menangkap Sur dan Tot tak lama kemudian. Terakhir, Rul ditangkap saat mencoba melarikan diri menggunakan angkutan umum tujuan Kota Pekanbaru. "Ketika kami melakukan penggeledahan di mobil Avanza, terdapat sebuah kunci segitiga dan anak kunci berbentuk huruf T yang disimpan di dasbor mobil. Kunci T itu dipakai untuk mencuri mobil di tiga lokasi," kata Wirawan. Dari pengakuan tersangka, mobil L300 itu dicuri dari dua lokasi, yakni Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Adapun mobil Avanza diambil dari Kabupaten Rokan Hulu. "Masing-masing tersangka memiliki peran. Hen, Sur, Jon, dan Bud merupakan pelaku utama yang mencuri mobil atau pemetik. SH merupakan penadah. Adapun Rul sebagai sopir yang mengantar pelaku ke lokasi tujuan," tutur Wirawan. Berdasarkan operasi yang dilakukan para tersangka, komplotan itu cukup profesional. Namun, mereka mengaku baru melakukan aksi sejak Januari 2017. Kepolisian terus mengembangkan. "Pengakuan mereka baru 2,5 bulan. Namun, kami kurang percaya. Apalagi setelah melihat koordinasi mereka yang rapi dan memiliki peran masing-masing," kata Wirawan. Yusup menambahkan, dari barang bukti hasil curian, komplotan tersebut memiliki kecenderungan mencuri mobil jenis Mitsubishi L300. (SAH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000