Ribuan Sopir Becak di Medan Menolak Angkutan Aplikasi
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sekitar 2.000 sopir becak bermotor kembali berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Medan, Senin (20/3). Mereka menolak angkutan berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Go-Car, dan Grab Car, yang dinilai ilegal. Mereka meminta pemerintah bersikap tegas melarang angkutan aplikasi beroperasi di Sumatera Utara.
Para sopir becak berunjuk rasa dengan memblokir Jalan Imam Bonjol di depan Kantor DPRD Sumut, Medan. Sekitar pukul 10.30, sopir becak berdatangan dan memarkirkan becaknya sehingga jalan itu lumpuh total dan tidak dapat dilalui kendaraan. Arus lalu lintas dialihkan ke beberapa jalan lain. Kemacetan pun tidak terhindarkan.
Para sopir becak itu pun melakukan sweeping terhadap pengemudi becak yang beroperasi. Mereka menghentikan becak, menurunkan penumpangnya, lalu meminta sopir becak tersebut ikut bergabung dalam unjuk rasa itu.
Para pengemudi becak yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU) itu pun menyampaikan aspirasi mereka dengan berorasi dan membentangkan spanduk. ”Angkutan berbasis aplikasi sudah jelas-jelas ilegal. Mengapa hingga kini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan tidak tegas melarang angkutan aplikasi,” kata Ketua SATU Johan Merdeka.
Oslan Simanjuntak, sopir becak, mengatakan, dirinya bersama sopir becak yang lain berunjuk rasa karena pendapatan mereka menurun drastis setelah kehadiran angkutan berbasis aplikasi di Medan dalam satu tahun terakhir. Sebelum angkutan berbasis aplikasi beroperasi di Medan, mereka biasanya memperoleh Rp 70.000 hingga Rp 90.000 per hari. ”Kini, untuk mendapatkan uang Rp 30.000 saja, kami harus bekerja dari pagi hingga tengah malam,” ujarnya.
Saat menerima para pengunjuk rasa, anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Ramses Simbolon, mengatakan akan segera memanggil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meminta penjelasan tentang keberadaan angkutan aplikasi. Ramses meminta pemerintah bersikap tegas terkait keberadaan angkutan aplikasi agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.