Kepatuhan Pajak di Jawa Barat Masih Rendah
BANDUNG, KOMPAS — Kepatuhan untuk membayar pajak di Provinsi Jawa Barat ternyata masih rendah. Dari data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, baru 2,45 juta warga dari potensi 66 juta warga di wilayah kantor ini yang memiliki nomor induk wajib pajak.
Dari 2,45 juta orang yang memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) itu, baru terdapat 486.000 wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) hartanya. Bahkan, dari 486.000 wajib pajak itu, hanya 86.000 wajib pajak yang melaporkan SPT dan telah membayar Pajak Penghasilannya (PPh).
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP I Jawa Barat Arif Priyanto mengakui, kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat masih rendah. “Penyebabnya beragam, minimnya pengetahuan dan kesadaran pentingnya pajak bagi negara,” ujar Arif dalam konferensi pers tentang SPT Tahunan dan Amnesti Pajak di Kantor Kanwil DJP I Jawa Barat, Bandung, Selasa (21/3/2017).