SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan membentuk tim penyelamatan aset guna mempertahankan aset-aset yang terancam hilang. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Kejaksaan Negeri Surabaya dan pihak kepolisian.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (23/3) di Surabaya, mengatakan, wacana pembentukan tim penyelamatan aset muncul setelah dia mengadakan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis siang. Pemkot memiliki banyak aset, tetapi untuk menyertifikatkan tanah butuh proses panjang sehingga rawan diambil orang. “Pemkot tidak bisa bergerak sendiri. Kami harus menggandeng lembaga lain agar aset Pemkot bisa diawasi bersama,” ujar Risma.
Selain bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan pihak kepolisian, Pemkot akan mengajak sejumlah lembaga lain untuk turut berpartisipasi dalam upaya penyelamatan aset. Salah satu lembaga yang ingin diajak bergabung adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Seperti diberitakan, ada tujuh aset berupa tanah milik Pemkot Surabaya yang tengah disengketakan dan terancam hilang meski Pemkot memiliki sertifikat atas tanah-tanah itu. Pihak yang mengaku mempunyai hak atas tanah itu secara bervariatif melakukan gugatan sejak 1995. Saat ini, ketujuh tanah itu masih menjadi sengketa karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (Kompas, 23/3).
Ketujuh aset itu tersebar di lima kecamatan. Di Kecamatan Tambaksari, aset yang menjadi sengketa adalah kantor perusahaan daerah air minum (PDAM) di Jalan Prof Moestopo dan arena hiburan Taman Remaja Surabaya di Jalan Kusuma Bangsa. Di Kecamatan Wonokromo ada Gelora Pancasila di Jalan Indragiri dan sebidang tanah di Jalan Upa Jiwa. Aset lainnya, kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Tegalsari; Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Kecamatan Suko Manunggal; dan sebuah waduk di Kecamatan Wiyung.
Risma mengatakan, pihaknya sudah pernah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan kepolisian dalam menyelematkan aset Pemkot. Sinergi tersebut dinilai membuahkan hasil baik sehingga perlu dilanjutkan. “Sejak saya menjabat (tahun 2010), ada 23 aset Pemkot seluas 30,4 hektar yang dapat diselamatkan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan menambahkan, pihaknya akan mempelajari tujuh aset Pemkot yang terancam hilang sebelum mengambil tindakan. “Kami akan analisis permasalahan dan sejarah mengapa aset itu berpotensi lepas. Setelah teridentifikasi, kami akan tentukan aset mana yang diprioritaskan untuk diselamatkan,” kata Didik.